Sakit, Kadishub Samosir mangkir diperiksa sebagai tersangka tragedi Danau Toba
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tengelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba. Dia beralasan sakit sehingga tidak datang ke Mapolda Sumut.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan, dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba. Dia beralasan sakit sehingga tidak datang ke Mapolda Sumut.
"Hari ini yang bersangkutan tidak hadir sesuai waktu yang dijadwalkan penyidik kasus musibah KM Sinar Bangun," kata Kabid Humas Polda SumutKombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (9/7).
-
Kapan kapal itu tenggelam? Kapal yang berpenumpang 37 orang dan bermuatan ikan ini dikabarkan terbalik saat mengalami cuaca buruk di Perairan Selayar," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Selasa (12/3).
-
Kapan Danau Toba terbentuk? Danau ini terbentuk akibat letusan gunung berapi super Toba sekitar 74.000 tahun yang lalu. Kejadian ini juga dianggap sebagai salah satu letusan gunung berapi terbesar dalam sejarah.
-
Kapan kapal Uluburun tenggelam? Dengan usia sekitar 3.300 tahun, Uluburun tidak hanya menjadi contoh keterampilan teknik pembangunan kapal pada zamannya, tetapi juga menyimpan rahasia jaringan perdagangan global yang mengagumkan.
-
Kapan bangkai kapal tersebut tenggelam? Para arkeolog mengatakan, temuan unik ini berasal dari periode Romawi dan Mamluk sekitar 1.700 dan 600 tahun lalu.
-
Kapan kapal-kapal itu tenggelam? Kapal ini berasal dari pertengahan Dinasti Ming (1368-1644).
-
Kapan kapal Dinasti Ming tenggelam? Para arkeolog meyakini bangkai kedua kapal ini berasal dari periode yang berbeda dari Dinasti Ming, sekitar tahun 1368-1664.
Melalui pengacaranya, Nurdin menyampaikan surat keterangan sakit. Mereka meminta pengunduran jadwal pemeriksaan.
"Dia minta pemeriksaan dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2018. Kita lihat nanti apakah yang bersangkutan datang atau tidak," ucap Tatan.
Nurdin Siahaan belum pernah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun. Pemeriksaan perdana rencananya digelar hari ini, namun dia mengaku tidak bisa datang.
Dalam kasus itu, 4 tersangka lain telah lebih dulu diproses dan ditahan. Berkas perkara mereka tengah diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Sumut.
Keempat tersangka itu terdiri dari 3 regulator dan seorang nakhoda kapal. Tiga regulator yang telah dijadikan tersangka dan diproses masing-masing: Karnilan Sitanggang pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo; F Putra, PNS Dishub Samosir yang menjadi Kapos Pelabuhan Simanindo; dan Rihad Sitanggang, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir. Seorang lainnya adalah nakhoda kapal, Poltak Soritua Sagala.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHPidana. Mereka terancam pidana kurungan selama maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Seperti diberitakan, KM Sinar Bangun tenggelam dalam pelayaran dari Simanindo, Samosir, menuju Tigaras, Simalungun, Senin (18/6) sore. Kapal itu diperkirakan membawa sekitar 200 penumpang dan puluhan sepeda motor.
Sesuai data dari Basarnas, hanya 24 orang yang ditemukan terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun. Sebanyak 21 orang dinyatakan selamat, sedangkan 3 penumpang meninggal dunia. Sementara 164 orang lainnya masih hilang.
Baca juga:
Polda Sumut ambil keterangan saksi ahli perkapalan terkait KM Sinar Bangun
Pasca kapal tenggelam, penyeberangan Danau Toba Simanindo-Tigaras dibuka kembali
Jaksa teliti berkas perkara 4 tersangka tragedi KM Sinar Bangun
Usai tabur bunga, Menhub Budi akan tambah tim Ad Hoc di Danau Toba
Kecelakaan kapal marak, Menhub Budi akan pantau pelabuhan di Danau Toba
Kemenhub fokus benahi keselamatan pelayaran di Danau Toba