Satu hakim tinggi ingin Fredrich Yunadi divonis 10 tahun penjara
Adalah Hakim Ad Hoc, Jeldi Ramadhan yang berpendapat vonis 7 tahun terhadap Fredrich tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terlebih lagi ia berprofesi sebagai advokat, kedudukannya setara dengan penegak hukum.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor, Jakarta atas vonis 7 tahun pidana penjara terhadap Fredrich Yunadi, terdakwa perintangan penyidikan KPK. Satu dari empat anggota majelis hakim yang memeriksa perkara Fredrich memiliki pendapat berbeda, dissenting opinion.
Adalah Hakim Ad Hoc, Jeldi Ramadhan yang berpendapat vonis 7 tahun terhadap Fredrich tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terlebih lagi ia berprofesi sebagai advokat, kedudukannya setara dengan penegak hukum.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Apa yang dikatakan oleh Agus Rahardjo terkait kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Kenapa Hasto Kristiyanto melaporkan penyidik KPK ke Dewas KPK dan Komnas HAM? Dia menceritakan sempat terjadi cekcok dengan penyidik gara-gara handphonenya disita dari tangan asistennya. Pun pada saat pemeriksaan itu juga belum memasuki pokok perkara.
-
Kenapa KPK memeriksa Eddy Hiariej? Eddy Hiariej diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Sebagai advokat, Jeldi menilai, harusnya profesi tersebut membantu aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya, bukan sebaliknya.
"Hakim anggota 4 ad hoc Jeldi Ramadhan berpendirian putusan yang dijatuhkan di tingkat pertama terlalu ringan dan karenanya terdakwa perlu dijatuhi pidana penjara yang setimpal yaitu dengan pidana penjara 10 tahun," ujar Humas Pengadilan Tinggi Johannes Suhadi, Rabu (10/10).
Kendati demikian, empat hakim lainnya berpendapat untuk tetap menguatkan putusan tingkat pertama yakni pidana penjara 7 tahun, denda Rp 500 juta atau subsider 5 bulan. Majelis hakim yang diketuai Ester Siregar itu berpendapat pertimbangan Pengadilan Tipikor telah sesuai.
Sebelumnya, vonis mantan kuasa hukum Setya Novanto itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 12 tahun penjara denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Ia dianggap bersalah melakukan perintangan saat KPK melakukan penyidikan terhadap Setya Novanto terkait kasus korupsi proyek e-KTP.
Jaksa menilai Fredrich Yunadi sengaja memanipulasi rekam medis mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK terkait kasus korupsi e-KTP.
Hal yang memberatkan tuntutan yakni, Fredrich dianggap tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi kolusi, dan nepotisme. Fredrich selaku advokat juga dianggap melakukan perbuatan tercela dan bertentangan dengan norma hukum serta melakukan segala cara untuk membela kliennya.
Jaksa juga menyebut, Fredrich yang mengaku berpendidikan tinggi justru kerap kali melakukan tindakan yang tidak pantas atau kasar, bahkan terkesan menghina pihak lain sehingga telah merendahkan kewibawaan martabat dan kehormatan lembaga peradilan.
Fredrich juga sianggap berbelit-belit dalam persidangan, dan tidak menyesali perbuatannya.
"Sementara tak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perkara ini," kata Jaksa.
Baca juga:
Pengadilan Tinggi kuatkan vonis Fredrich Yunadi 7 tahun penjara
Bimanesh divonis tiga tahun penjara
Jelang sidang, Bimanesh harap divonis bebas
Vonis jauh dari tuntutan, KPK resmi banding putusan Fredrich Yunadi
Vonis Fredrich Yunadi lebih ringan dari tuntutan, Jaksa ajukan banding
Bacakan pledoi, Bimanesh tuding Fredrich yang aktif halangi penyidik KPK