Saut Situmorang Beberkan Sederet Pelanggaran Etik Firli di KPK ke Bareskrim
Saut mengaku diminta penyidik untuk menjelaskan perbuatan Firli Bahuri yang bertentangan dengan nilai integritas KPK.
Saut juga memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran Firli terhadap nilai prinsip KPK dengan tugas Dewas KPK.
- Mantan Pegawai KPK Ingatkan Firli Bahuri Momen 'Jumat Keramat' Jika Besok Mangkir Pemanggilan
- Perkara di KPK Menumpuk, Firli Bahuri Minta Kepastian Hukum dari Polisi
- Pernyataan Lengkap Panglima TNI soal Prajurit Lawan Arah Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ
- Firli Bahuri Dikabarkan Minta Brigjen Asep Guntur Tak Mundur dari KPK
Saut Situmorang Beberkan Sederet Pelanggaran Etik Firli di KPK ke Bareskrim
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang telah menyelesaikan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Kamis (30/11).
Dia diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Saut mengaku diminta penyidik untuk menjelaskan perbuatan Firli Bahuri yang bertentangan dengan nilai integritas KPK.
Ada sembilan nilai integritas KPK yakni jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.
"Itu nilai-nilai itu dikaitkan dengan perilaku yang bersangkutan sepeti apa. Kalau umpamanya tidak melaporkan LHKPN, itu nilai mana yang dilanggar," ujar Saut kepada wartawan, Kamis (30/11).
Saut juga memberikan penjelasan terkait dugaan pelanggaran Firli terhadap nilai prinsip KPK dengan tugas Dewas KPK.
"Kemudian dikaitkan dengan Dewas. Kaitannya dengan Dewas itu kan dia sensornya integeriti, sinergi, kepemimpinan, proposonalisme, keadilan, itu mana yang dilanggar dari perilaku yang bersangkutan,"
jelas Saut.
merdeka.com
"Kita tadi fokus kepada nilai-nilai yang dilanggar di KPK itu sendiri. Which is Dewas yang enggak mengawasi nilai-nilai itu," imbuhnya.
Saud juga menyampaikan dugaan pelanggaran Firli terhadap Pasal 36 UU KPK.
Pasal itu melarang anggota KPK untuk bertemu tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara korupsi.
“Siapapun pimpinan KPK ke depan itu tidak boleh bertemu sembarang orang dengan alasan apapun,”
pungkasnya.
merdeka.com
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka terhadap Firli Bahuri. Dalam gelar perkaranya, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menerapkan status tersangka Firli.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari ini, telah dilaksanakan gelar perkara dengan ditemukannya bukti yang cukup saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers Rabu (22/11) tengah malam.
Adapun penetapan tersangka dilakukan usai Firli menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Firli disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.