Saut soal Setnov ajukan saksi & ahli meringankan: Tinggal adu lihai saja dengan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak merasa dipersulit dengan adanya pengajuan saksi dan ahli meringankan yang diminta tersangka kasus proyek e-KTP, Setya Novanto. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan hukum tidak boleh mengandung dendam dan harus selalu check anda balance.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak merasa dipersulit dengan adanya pengajuan saksi dan ahli meringankan yang diminta tersangka kasus proyek e-KTP, Setya Novanto. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan hukum tidak boleh mengandung dendam dan harus selalu check anda balance.
"Pertanyaannya hukum enggak boleh dendam ya. hukum itu check and balance. Ok, hukum itu check and balance. semua itu harus di-check and balance," kata Saut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/11).
Saut mengatakan saksi dan ahli yang diajukan tim kuasa hukum Setya Novanto juga dicatat oleh tim penyidik KPK. Kemudian, kata dia, saksi dan ahli tersebut tidak ada yang dipilih.
"Enggak ada semuanya dicatat. Ya semuanya juga begitu kan. Semuanya juga begitu. Setiap orang memberikan keterangan membantu yang bersangkutan kemudian tinggal adu lihai aja dengan KPK," ungkap Saut.
Saut juga mengatakan tim penyidik KPK mempersilakan saksi dan ahli untuk menjelaskan pandangan terkait kasus e-KTP. Saut juga berharap saksi dan ahli yang diajukan memenuhi materi terkait kasus yang menjerat ketua umum Partai Golkar itu.
"Ya enggak dong masa ditentukan penyidik. Ya terserah dia aja mau bicara apa, tapi kan kita maunya standar-standar atau pandangan dia tentang case itu aja," tegas Saut.
Diketahui sebelumnya, tersangka kasus proyek e-KTP, Setya Novanto sudah memberikan nama saksi dan ahli untuk meringankannya. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah menerima beberapa nama dari kuasa hukum setya Novanto, Fredrich Yunadi untuk permohonan saksi dan ahli meringankan.
Terdapat sembilan saksi dan dua ahli yang meringankan yang diajukan Novanto. Tetapi, dua saksi yang diajukan Novanto telah diperiksa KPK sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus e-KTP ini.
"Jadi secara total terdapat tujuh saksi dan lima ahli yang akan diperiksa," ungkap Febri.
Tetapi Febri tidak mau memberikan nama siapa saja saksi ahli yang meringankan Novanto. Dia hanya menyebut, para saksi ini seluruhnya merupakan politisi Partai Golkar baik yang menjadi anggota DPR, tenaga ahli Ketua DPR maupun pengurus Partai Golkar. "Ahli terdiri dari empat ahli pidana dan satu ahli hukum tata negara," tambah Febri.
Dia menjelaskan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli meringankan dari Novanto adalah bentuk prpfesionalitas KPK. Penyidik kata Febri menghormati hak tersangka dan mematuhi hukum acara yang tercantum dalam Pasal 65 KUHAP. Aturan tersebut kata Febri menyebutkan tersangka atau terdakwa berhak mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
"Kami ingatkan agar pihak SN juga beritikad baik untuk patuh pada hukum acara yang berlaku," ungkap Febri.