SDN Kiara Payung Disegel, Pemkab Tangerang Proses Pembayaran Hak Pemilik Lahan
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang mengakui lahan SD Negeri Kiara Payung di Kampung Kayu Item, Desa Kiara Payung, Kabupaten Tangerang, memang milik warga. Mereka tidak bisa melawan putusan pengadilan.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang mengakui lahan SD Negeri Kiara Payung di Kampung Kayu Item, Desa Kiara Payung, Kabupaten Tangerang, memang milik warga. Mereka tidak bisa melawan putusan pengadilan.
"Mungkin harus diklarifikasi ini sudah bukan sengketa. Sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa tanah itu sah sebagai milik ahli waris. Jadi dalam putusan awal tahun 2020 putusan ini mengatakan bahwa tanah yang ada di SDN Kiara payung sah milik ahli waris. Itu putusan pengadilan, kita harus menerima putusan itu," kata Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang M Hidayat dikonfirmasi merdeka.com, Selasa (26/10).
-
Apa yang dihasilkan warga binaan di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang? Berbekal limbah koran bekas, sebuah karakter kartun lucu nan cantik berhasil diciptakan.
-
Di mana Sekolah Gendhis? Sekolah Gendhis berada di Magelang, Jawa Tengah.
-
Siapa yang tampil di panggung acara sekolah? Kedua putri mereka, Megu dan Mishka, tampil memukau di panggung acara sekolah.
-
Kapan kaki seribu sering terlambat sekolah? Soalnya kakinya banyak, jadinya kalau pakai sepatu kelamaan.
-
Di mana Sekolah Lansia Pasar Minggu berada? Sehari-hari sebuah ruangan di balai warga RT 05/05, Jalan Palapa Raya dipenuhi kegiatan seru mulai dari senam, keterampilan kreatif sampai interaksi sosial dari para opa dan oma.
-
Di mana Sekolah Dalang Keraton Mangkunegaran berada? Sekolah dalang itu lebih dikenal dengan nama “Pasinaon Dalang Mangkunegaran”.
Saat ini Pemkab Tangerang mengaku tengah memproses pembayaran lahan sekolah yang berada di atas tanah milik warga. "Sekarang hanya tinggal proses penggantian. Nah di dalam amar putusan pengadilan tidak disebutkan nilai berapa yang harus diganti. Tapi di situ disebutkan bahwa proses sesuai ketentuan yang berlaku. Berati harus sesuai dengan proses pengadaan dan lainnya," jelas dia.
Setelah penyegelan yang dilakukan pihak ahli waris terhadap lahan sekolah negeri itu, maka selanjutnya Pemkab Tangerang berusaha membayarkan nilai lahan berdasarkan perhitungan tim appraisal. Namun, Hidayat mengakui pembayaran lahan itu tidak bisa dilakukan dengan sangat cepat.
"Putusan pengadilan itu dikeluarkan saat APBD tahun 2021 diadakan, sehingga belum ada anggaran buat proses pengadaan itu. Maka bukan pemda mendiamkan dan tidak memperhatikan hak-hak ahli waris. Tapi momentum menambahkan kegiatan baru, hanya ada di proses ABT (Anggaran Belanja Tahunan) perubahan. Dan baru kita susun kemarin dan baru Senin kemarin," jelasnya.
Dalam aturan pemerintah, lanjut Hidayat, pembayaran atas lahan yang akan dimanfaatkan negara itu harus berdasarkan penghitungan dari pihak ketiga atau tim appraisal.
"Di situ sudah diamanatkan untuk menilai tanah tersebut, untuk bisa kita ketahui berapa nilai yang harus diganti sama pemda. Pihak lawyer dan ahli waris sudah kita jelaskan soal itu. APBD bukan seperti uang pribadi dan ada ketentuan yang harus diikuti," jelas dia.
Hidayatmenyebutkan, dalam pertemuan dengan ahli waris dan pengacara ahli waris, Pemkab Tangerang telah menjelaskan mengenai mekanisme pembayaran lahan, namun pihak ahli waris malah menyegel lahan tersebut.
"Ahli waris tidak mengerti dan meminta Oktober sudah dibayarkan jika tidak mau ditutup. Ya itu hak Anda, saya tidak bisa menghalanginya. Hanya saya menyayangkan, puluhan tahun sekolah ini berdiri demi anak bangsa bukan demi kepentingan siapa-siapa kok sekarang ahli waris segitu ngototnya. Kok enggak ada pihak yang meredam itu," ucap Hidayat.
Atas kejadian itu, Ridwan juga telah melaporkan kejadian itu ke Bupati dan Sekretaris Daerah agar menjadi perhatian dan segera diselesaikan.
"Ya sudah, saya sudah melaporkan itu pada Pak Sekda dan Pak Bupati juga sudah paham tentang itu. Pokoknya kita tidak bisa melakukan pembayaran sebelum itu dinilai," terang Hidayat.
Sebelumnya diberitakan, 1.000 siswa di Negeri Kiara Payung tak bisa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas, lantaran lahan sekolah mereka disegel pihak ahli waris. Para ahli waris menuntut Pemkab Tangerang membayar lahan seluas 5.000 meter persegi yang telah berdiri bangunan gedung SD sejak tahun 1974.
Baca juga:
SD Negeri Masih Disegel, Disdik Kabupaten Tangerang Berharap Ahli Waris Melunak
VIDEO: Brigjen TNI Junior Tumilaar Siap Mental Jika Diseret ke Peradilan Militer
Sekolah Disegel Ahli Waris, Murid SDN di Kabupaten Tangerang Tak Bisa PTM Terbatas
VIDEO: Brigjen TNI Junior Tumilaar Siap Beberkan Data Kuat Saat Diperiksa Puspomad
VIDEO: Nyali Brigjen TNI Junior Tak Ciut, Siap Hadapi Proses Hukum Pidana Militer
Disebut Melawan Hukum, Irdam XIII/Merdeka Brigjen TNI Junior Tumilaar Dicopot