Sebelum Meninggal, Mantan Kasatpol PP Makassar Sesak Napas di Rutan
Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, M Iqbal Asnan sempat mengalami sesak napas saat berada di tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Makassar, sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar, Jumat (16/12).
Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, M Iqbal Asnan sempat mengalami sesak napas saat berada di tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Makassar, sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar, Jumat (16/12). Iqbal Asnan yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Najamuddin Sewang meninggal dunia dan dimakamkan di Pekuburan Islam Gowa, Minggu (18/12).
Kakak Iqbal Asnan, Indra Gunawan mengatakan adiknya tersebut meninggal dunia sekitar pukul 05.10 WITA, Minggu (18/12). Saat itu, Iqbal menjalani perawatan di RS Bhayangkara Makassar.
-
Bagaimana kasus-kasus viral ini diusut polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice'
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa saja kasus yang viral dan baru ditangani polisi? Ragam Kasus Usai Viral Polisi Baru Bergerak Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan Kasus viral yang baru langsung diusut memunculkan istilah 'no viral, no justice' Kasus pertama Jalan Rusak di Lampung Video Tiktok Bima Yudho Saputro membahas alasan Lampung tak maju-maju viral Menurut Bima, penyebabnya buruknya infrastruktur, pendidikan, dan mental koruptif pejabat Kasus kedua Ibu Beri Minum Kopi Kepada Bayi Video seorang ibu memberi minum kopi susu saset kepada bayi berusia 7 bulan viral Januari lalu Kasus ketiga Penganiayaan Mario Dandy Aksi Mario menganiaya David viral di Twitter Kasus ini turut menyeret ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, pejabat Ditjen Pajak Kasus keempat Penganiayaan Aditya Hasibuan Anak dari eks Kabag Binops Ditnarkoba Polda Sumut ini melakukan penganiayaan ke Ken Admiral AKBP Achiruddin juga dipecat secara tidak hormat dari kepolisian karena ikut terlibat Kasus kelima Koboi Jalanan Tol Tomang David Yulianto 'koboi' penodong senjata ke sopir taksi online, Hendra viral di media sosial David menggunakan mobil Mazda dengan pelat nomot dinas kepolisian palsu
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
"Almarhum dirawat di RS Bhayangkara sejak Jumat. Saat itu almarhum sempat sesak napas," ujarnya kepada wartawan di rumah duka Jalan Beringin Makassar, Minggu (18/12).
Karena kondisi Iqbal Asnan yang drop, keluarga pun mengurus perizinan agar Iqbal bisa keluar dari Rutan Makassar untuk dirawat di rumah sakit. Meski demikian, karena mepetnya waktu, proses izin berobat sempat terkendala.
"Waktu itu kan hari Jumat, jam terakhir ngantor, mepet waktu. Alhamdulillah waktu itu masih sempat dan bisa dibawa ke RS Bhayangkara," sebutnya.
Indra mengaku kondisi Iqbal sempat membaik saat mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara Makassar. Bahkan, kata Indra, Iqbal sempat berkomunikasi dengan perawat dan juga keluarga.
"Kondisi almarhum kembali sesak napas usai makan. Adik saya yang menjaga langsung panggil perawat," beber dia.
Saat itu, Iqbal sempat mendapatkan perawatan dari tenaga kesehatan. Meski demikian, Iqbal dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, penasihat hukum muh Iqbal Asnan, Abd Aziz mengatakan kondisi kesehatan almarhum sudah drop sejak sidang dengan agenda pemeriksaannya sebagai saksi mahkota. Bahkan, kata Aziz, pihak Rutan Makassar sudah menyarankan agar Iqbal dilakukan pembantaran ke rumah sakit.
"Habis sidang penyakit gulanya kambuh. Pak Iqbal saat itu memaksakan untuk tetap hadir di persidangan agar kasusnya ini cepat selesai," kata dia.
Aziz mengaku baru mengetahui kliennya meninggal dunia di RS Bhayangkara tadi pagi. Ia menyebut, keluarga Iqbal menyampaikan kepada dirinya.
"Meninggal subuh tadi," ucapnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Makassar Hambali menambahkan, kasus yang menjerat Muh Iqbal Asnan secara tidak langsung dinyatakan gugur. "Terdakwa yang dinyatakan meninggal dunia maka perkaranya dinyatakan gugur," ucapnya singkat.
Sementara Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto segera mengucap bela sungkawa. Ia juga menyempatkan diri melayat ke rumah duka.
Terlepas dari kasus yang saat ini dijalani almarhum, kata Danny, Iqbal Asnan pernah menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan Kota Makassar.
"Pak Iqbal itu pernah menjadi orang yang mengatur kota ini dalam sisi keamanan. Saya sampaikan kepada semua mari kita mendoakan beliau," ucap Danny Pomanto.
Danny Pomanto juga meminta semua pihak agar memaafkan semua kesalahan almarhum.
Ia berharap keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan dan ketabahan melalui cobaan ini.
"Semua sangkut paut yang berhubungan dengan beliau kita ikhlaskan, agar beliau dilapangkan jalannya," tutupnya.
Sekadar diketahui, M Iqbal Asnan terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap petugas Dishub Makassar, Najamuddin Sewang bersama tiga tersangka lainnya yakni Muh Asri, Sulaeman, dan Chaerul Akmal. Iqbal didakwa pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Selain dakwaan primer, JPU juga mengenakan dakwaan sekunder yakni Pasal 338 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Sidang M Iqbal Asnan rencananya akan digelar, Rabu (21/12) di Ruang Bagir Manan PN Makassar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Selain terjerat pembunuhan berencana, Iqbal Asnan juga terjerat kasus korupsi honorarium petugas Satpol PP Makassar. Iqbal ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel bersama eks Kepala Dishub Makassar, Iman Hud dan eks Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Makassar Abd Rahim.
Selama menjalani sidang, kondisi kesehatan Iqbal Asnan menurun, bahkan harus menggunakan kursi roda.
(mdk/cob)