Sebulan buron, begal sadis ditangkap di Malang
Sebulan buron, begal sadis ditangkap di Malang. Buron sekitar sebulan, tersangka kasus begal Dani Urit Kurniawan (33) akhirnya diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Malang. Dani diringkus di rumahnya, Desa Ngemban, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Kamis (19/1).
Buron sekitar sebulan, tersangka kasus begal Dani Urit Kurniawan (33) akhirnya diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Malang. Dani diringkus di rumahnya, Desa Ngemban, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Kamis (19/1).
Dani adalah pelaku begal di Kawasan Pagelaran, saat malam pergantian tahun baru. Rekan Dani, Puji Purnomo yang sudah tertangkap terlebih dulu.
"Tersangka DN sempat buron sejak awal Januari, kabur ke Surabaya," kata AKP Azi Pratas Guspitu, Kasatreskrim Polres Malang di Mapolres Kepanjen, Malang, Jumat (20/1).
Dani dan Puji membegal Hendrik Hariyanto warga Gondanglegi, Kabupaten Malang. Usai beraksi, Dani lari dan kembali bekerja sebagai perajin kuningan di Surabaya.
Sambil membawa senjata tajam, keduanya merampas sepeda motor yang dikendarai korban. Namun karena korban melawan, pelaku memukulinya hingga babak belur. Tidak hanya merampas sepeda motor, keduanya juga mengambil paksa barang-barang milik korban berupa handphone dan helm.
Kepada penyidik, Dani mengaku diajak oleh Puji. Dirinya ditelepon dan diajak beraksi di wilayah Pagelaran. Puji awalnya mengajak pesta minuman keras di malam tahun baru sebelum menjalankan aksinya.
"Pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," kata Azi.
Azi juga mengatakan, kalau Dani sebelumnya pernah terlibat tindak pidana pembunuhan. Tersangka pernah divonis penjara 6 tahun 6 bulan dan menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru dari 2009 hingga 2015.
"Saya terlibat utang piutang. Orangnya terus menangis akhirnya saya bunuh bersama adik saya," kata Dani.
Dani mengaku awalnya tidak ada perjanjian bunga dari utangnya tersebut. Tetapi terus saja menagih ke rumahnya di Wajak.