Sebut haram, Din Syamsuddin masih minum air mineral kemasan
"Saya sudah menyebut air minum kemasan haram, tapi tadi saya masih meminumnya."
Meski menyebut air minum kemasan hukumnya haram , Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin malah masih minum air kemasan saat menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih Muhammadiyah ke 28 di Palembang, Jumat (28/2).
"Saya sudah menyebut air minum kemasan haram, tapi tadi saya masih meminumnya. Ya, anggap saja darurat," kata Din disambut gelak tawa tamu undangan.
Panitia memang menyediakan air minum kemasan merek terkenal bagi petinggi pengurus Muhammadiyah dan pejabat di lingkungan Pemprov Sumatera Selatan yang duduk di barisan depan dalam acara tersebut.
Dalam Munas Tarjih Muhammadiyah kali ini, akan membahas tuntas beberapa permasalahan keagamaan, diantaranya fikih air, tuntunan menuju keluarga sakinah, tuntunan manasik haji, tuntunan ibadah Ramadan dan Hari Raya, dan tuntunan ibadah qurban.
Seperti diberitakan sebelumnya, Din Syamsudin mendesak pemerintah segera mencabut izin perusahaan air kemasan. Sebab, air seharusnya dikuasai negara dan tidak boleh diprivatisasi.
Dikatakan, saat ini pihaknya tengah berjuang dalam menggugat Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Menurut dia, UU tersebut membuka peluang privatisasi dan komersialisasi air. Apalagi pengelolaan air tersebut dilakukan oleh perusahaan swasta asing.
Sebagai bentuk konkrit imbas negatif komersialisasi air tersebut adalah banyaknya air kemasan berbagai merek. Sebab, air merupakan pangkal penciptaan dan sumber kehidupan.
"Air kemasan tidak boleh diserahkan ke swasta apalagi swasta asing. Air itu seharusnya dikuasai negara," ungkap Din.
Ia mengungkapkan, jika air terus dikelola swasta untuk bisnis air kemasan, maka bukan tidak mungkin akan memberi dampak buruk bagi kehidupan manusia, seperti di bidang pertanian.
"Sudah berapa jutaan kubik air yang disedot swasta dari bumi kita ini. Jika dibiarkan, bagaimana nasib pertanian kita ke depan," kata dia.
Oleh karena itu, dirinya menantang pimpinan tarjih Muhammadiyah untuk menetapkan fatwa haram terhadap air kemasan. Hal ini memperkuat landasan yudisial repiew UU sumber daya air itu.
"Saya tunggu apakah nanti difatwakan atau tidak. Kalau bagi saya, air kemasan itu haram," tukasnya.
-
Kenapa Museum Muhammadiyah dibangun? Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, Museum Muhammadiyah didirikan untuk merekam jejak langkah dengan melestarikan tinggalan sejarah yang disajikan dalam peragaan komunikatif dan edukatif agar dapat menuai hikmah bersama.
-
Apa yang menjadi landasan dasar Bacaan Sholat Muhammadiyah? Kebijakan bacaan sholat Muhammadiyah sendiri didasarkan pada sumber-sumber yang terdapat dalam Al-Quran dan Hadis, serta berpedoman pada Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah.
-
Kapan Pondok Pesantren Musthafawiyah didirikan? Didirikan Abad 20 Melansir dari beberapa sumber, ponpes ini didirikan pada 12 November 1912 oleh Syeikh Musthafa bin Husein bin Umar Nasution Al-Mandaily.
-
Apa ciri khas bacaan sholat Muhammadiyah? Bacaan sholat Muhammadiyah tidak mengandung bacaan tambahan, seperti membaca basmalah sebelum surat Al-Fatihah, membaca qunut pada sholat subuh, dan membaca doa setelah tasyahud akhir.
-
Apa yang ditampilkan di Museum Muhammadiyah? Museum tersebut berisi tentang perjuangan Muhammadiyah sejak lahir sampai hari ini.
-
Apa yang dilakukan Muhammadiyah terkait tawaran konsesi tambang dari pemerintah? Organisasinya tidak akan tergesa-gesa terkait konsesi tambang yang ditawarkan oleh pemerintah."Tidak akan tergesa-gesa dan mengukur diri agar tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," ujar Mu’ti dikutip dari Antara, Minggu (9/6).