Selain Dituntut 12 Tahun, SYL Dibebankan Biaya Pengganti Rp44 Miliar
Jaksa meminta majelis hakim agar Syahrul Yasin Limpo dipidana penjara selama 12 tahun.
Jaksa meminta majelis hakim agar Syahrul Yasin Limpo dipidana penjara selama 12 tahun.
- Usai Memvonis 10 Tahun Bui, Hakim Ungkit Urunan Pegawai Kementan untuk Biayai Kehidupan Keluarga SYL
- SYL Terancam Kehilangan Harta Benda jika Tidak Sanggup Bayar Rp14 Miliar dan USD30 Ribu
- Pengakuan SYL, Selalu Taruh Uang di Sajadah Sebelum Dikasih ke Istri
- Kesaksian Eks Ajukan Mentan Bongkar Permintaan Uang Firli Bahuri ke SYL Rp50 M
Selain Dituntut 12 Tahun, SYL Dibebankan Biaya Pengganti Rp44 Miliar
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 12 tahun atas kasus korupsi gratifikasi dan pemerasan terhadap pejabat Eselon I Kementrian Pertanian (Kementan).
Jaksa juga membebankan kepada SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44 Miliar.
"Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar 44.269.777.204 dan ditambah USD 30 ribu dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini," kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak di PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
Untuk ketentuan membayar uang pengganti tersebut apabila Syahrul dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun," jelas Jaksa.
Oleh sebab itu, Jaksa meminta majelis hakim agar Syahrul Yasin Limpo dipidana penjara selama 12 tahun.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan diyakini oleh jaksa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaiamana dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan," ucap Jaksa.
"Pidana denda sebesar Rp500 jita subsider pidana kurungan selama 6 bulan," sambungnya.