Sempat Tak Hadir, Sadikin Aksa Hari Ini Diperiksa Polisi Terkait Kasus Perbankan
Sadikin Aksa diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan dalam proses penyelamatan Bank Bukopin.
Polisi hari ini kembali memeriksa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa alias SA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perbankan dalam proses penyelamatan Bank Bukopin. Pemeriksaan hari ini merupakan kedua setelah pemeriksaan pertama pada Senin (15/3) kemarin, Sadikin Aksa tak hadir.
"InsyaAllah hadir pukul 10.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Helmi Santika saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis, (18/3).
-
Kenapa AIPDA Eko Yulianto mendirikan bank sampah di Kabupaten Serang? Awalnya ini karena keprihatinan karena belum adanya TPA di Kabupaten Serang, kata Eko, mengutip kanal SCTV Banten.
-
Siapa yang membantu AIPDA Eko Yulianto mengelola bank sampah? Dalam menjalankan bank sampah, Eko tidak mengerjakannya sendiri. Dia dibantu oleh sejumlah warga yang merupakan tetangganya.
-
Kapan Alfred Budiman berhenti bekerja di bank? Saya kerja di bank itu sejak 2020 dan resign kemarin pada Mei 2023, karena dulu tiap bulan saya ada gaji yang masuk ke rekening. Nah kalau sekarang, saya justru harus nabung di tanggal gajian,” terangnya.
-
Kapan Gedung De Javasche Bank diresmikan? Gedung De Javasche Bank ini diresmikan pada 30 Juli 1907, disusul dua kantor cabang lainnya pada 15 Januari 1908 dan 3 Februari 1908.
-
Dimana AIPDA Eko Yulianto membangun bank sampah? Bangun bank sampah di depan rumah Selain melayani masyarakat, Eko juga melayani warga di lingkungannya untuk memilah sampah melalui bangunan bank sampah yang ia bangun 2 tahun lalu.
-
Apa yang ditukarkan warga Tambakreja dengan sembako di bank sampah Pandu Sirkaya? “Sampah yang dibawa ini seperti plastik, dus, terus kantong besar. Sampah itu bisa ditukarkan langsung. Kalau seharga Rp16 ribu bisa ditukarkan dengan minyak, sabun cuci, sabun mandi, dan sebagainya,” kata Yani Kabul dikutip dari Liputan6.com.
Kasus yang menjerat Sadikin Aksa berawal pada Mei 2018, saat PT Bank Bukopin, Tbk., ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena permasalahan tekanan likuiditas. OJK kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menyelamatkan Bank Bukopin, sebab kondisi semakin memburuk sejak Januari hingga Juli 2020.
Kebijakan dikeluarkan adalah dengan memberikan perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama Sadikin Aksa tanggal 9 Juli 2020.
Surat itu berisi perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.
Namun demikian, PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut. Sadikin pun diketahui telah mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.
Padahal, menurut penyelidikan kepolisian, tanggal 24 Juli 2020, Sadikin masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal yang sama. Kendati, dia tidak memberitahu soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Selain itu, di tanggal 27 Juli 2020, Sadikin Aksa juga diketahui mengirimkan foto surat kuasa kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatan dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo.
Atas keabaian itu, Bosowa dinyatakan tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana termaktub dalam surat perintah tertulis 9 Juli 2020. Bosowa pun disanksi tidak lulus sebagai pemegang saham pengendali.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polisi Layangkan Panggilan Kedua, Sadikin Aksa Dijadwalkan Diperiksa Besok
Polri Jelaskan Alasan Tak Menahan Sadikin Aksa dalam Kasus Bank Bukopin
Tak Hadir Pemeriksaan, Sadikin Aksa Diwakili Kuasa Hukum
Penyidik Polri akan Periksa Eks Dirut Bosowa Pekan Depan
Sosok Rivan A Purwantono di Balik Kesuksesan Transformasi Bank KB Bukopin
Abaikan Perintah OJK, Mantan Dirut PT Bosowa Corporindo Jadi Tersangka