Sengketa Batas Lahan, Kakek di Jember Bacok Leher Tetangga
Senjata tajam yang digunakan adalah celurit milik pelaku yang biasa digunakan di sawah. Luka sobekan korban terbilang cukup serius.
Warga di Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi, Jember, Jawa Timur, dihebohkan dengan peristiwa cekcok berdarah diantara dua warga bertetangga. Diduga karena tak kuat menahan emosi, Nimin, seorang kakek berusia 73 tahun, nekat menyabet leher Sutikno (49) yang rumahnya bersebelahan itu dengan celurit.
Peristiwa berdarah itu dipicu oleh sengketa batas lahan tanah. Saat itu, Sutikno meletakkan korotan di atas lahan yang diklaim oleh Nimin masih merupakan lahan miliknya. Kedua pria tersebut lalu adu mulut hingga akhirnya Nimin yang sudah kadung kalap, menyabet leher korban dengan celurit.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan Syekh Siti Jenar lahir? Mengutip Liputan6.com, beberapa sumber menyebut kalau Syekh Siti Jenar lahir di Persia pada tahun 1404 Masehi.
-
Kenapa Senandung Jolo penting? Tradisi tutur sastra ini juga menjadi media pengetahuan budaya bagi masyarakat lokal hingga luar daerah.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa Jenang Saren warnanya hitam pekat? Jenang ini dinamakan “saren” karena warnanya yang hitam legam. Warna hitam ini berasal dari merang yang dibakar.
-
Kapan Hari Lebah Sedunia diperingati? Setiap tahun pada tanggal 20 Mei, dunia merayakan Hari Lebah Sedunia, sebuah peringatan yang mengingatkan kita semua tentang makhluk kecil yang memiliki peran besar dalam kelangsungan hidup planet kita.
"Pelaku merasa, lahan itu masih miliknya. Akibat mereka berdua bertengkar," kata Iptu Sigit Budiono, Kapolsek Sukorambi saat dikonfirmasi.
Beruntung, cek-cok itu segera dilerai warga dan Sutikno segera diselamatkan ke Puskesmas Sukorambi untuk dirawat. Sabetan sepanjang 10 centimeter itu membuat leher korban terluka.
Kepada polisi, sejumlah saksi menyebut bahwa konflik batas lahan dari dua tetangga itu sudah mulai timbul sejak 20 hari yang lalu.
"Korban (Sutikno) mengklaim batas tanah adalah sesuai keyakinannya. Tetapi ini berbeda pendapat dengan pelaku (Nimin). Saat bertengkar pelaku (Nimin) merasa lebih tua, sehingga spontan menyabet leher korban," jelas Sigit.
Senjata tajam yang digunakan adalah celurit milik pelaku yang biasa digunakan di sawah. Luka sobekan korban terbilang cukup serius.
"Ada luka sobekan di leher sekitar 10 centimeter dan dengan kedalaman sekitar 2 centimeter," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kakek Nimin akhirnya harus berurusan dengan polisi. Pelaku dikenakan Pasal 353 tentang Penganiayaan. “Ancaman hukuman di atas 5 tahun," pungkas Sigit.
Baca juga:
Merasa Ditipu, Pria di Jakpus Nekat Tebas Tangan Pedagang
Kasus Penganiayaan Maling di Simalungun, 6 Tersangka Lakoni Rekonstruksi
Tak Terima Pesanan Kamar Ditolak, Sekelompok Orang Aniaya 2 Petugas Hotel di Cikarang
Aniaya Warga Hingga Luka, Tujuh Berandalan Bermotor di Tasik Ditangkap Polisi
Duet Maut Dua Pemabuk Berujung Pembacokan
Pria di Langkat Ditangkap Karena Aniaya Anak