Septy Sanustika jenguk Fathanah usai divonis 14 tahun penjara
Fathanah juga didakwa pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Istri Ahmad Fathanah, Septy Sanustika berencana mengunjungi suaminya di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. Kunjungan ini dilakukan Septy setelah Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan putusan (vonis) 14 tahun kepada suaminya.
"Iya, nanti Mbak Septi akan ke KPK jam 09.00 WIB," kata manajer Septi, Milla saat dihubungi, Selasa (5/11).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa kasus suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi pada Kementerian Pertanian dan pencucian uang, Ahmad Fathanah. Fathanah juga didakwa pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Menurut Hakim Anggota I Made Hendra, Fathanah terbukti melanggar pasal Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Alasannya adalah perbuatan Fathanah yang menerima suap Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, melalui perantara Direktur Operasional PT IU, Arya Abdi Effendy alias Dio, dan Direktur HRD dan General Affair PT IU, H. Juard Effendi, tidak dapat dilepaskan dari penyelenggara negara, yakni mantan Anggota Komisi I DPR RI sekaligus bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.