Serapan dana desa minim, tiga kementerian diminta buat SKB
Dana desa yang ditransfer oleh pemerintah pusat, harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pembangunan di desa.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dana desa yang dialokasikan sebesar Rp 20,7 triliun masih belum terserap oleh sekitar 74.000 desa di Indonesia. Menurut Tjahjo, rendahnya serapan dana desa sebagian besar lantaran dana mandek di kepala daerah.
Tjahjo mendapati berbagai alasan dari kepala daerah belum menyalurkan dananya ke desa-desa.
"Karena ada kepala daerah 'menyimpan' tidak mau menyerahkan ke desa, ada kepala daerah yang mengembalikan ke Menkeu eksesnya. (Karena) takut, kehati-hatian," kata Tjahjo di kantor Wapres Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (3/9).
Atas dasar rendahnya serapan dana desa, Tjahjo bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Kementerian Desa yang diwakili oleh Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Achmad Erani Yustika dipanggil oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla ke kantornya di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Tjahjo mengatakan, Wapres JK mendorong tiga kementerian tersebut untuk dapat mempercepat serapan anggaran hingga ke desa-desa.
Agar dana sebesar Rp 20,7 triliun itu bisa diserap desa secara cepat dan dengan pertanggungjawaban yang tidak terlalu rumit dalam jangka waktu empat bulan, maka tiga kementerian tersebut harus menyiapkan surat keputusan bersama (SKB).
"Sehingga satu keputusan yang turun ke bupati, sehingga bupati juga tidak banyak keputusan, langsung (dari kementerian), yang penting dananya ke bawah," jelas Tjahjo.
Menurutnya, Wapres JK meminta agar SKB tersebut segera selesai lantaran sisa tahun 2015 hanya tinggal empat bulan lagi.
"Arahan Wapres, Senin selesai, turun ke bawah, monitor, dan sebagainya itu dari kami karena apa pun jalur birokrasi itu mendagri-gubernur-bupati/walikota-camat-kepala desa. Program sampingannya, program perencanaannya dari Kementerian Desa, uangnya dari Menkeu yang ditransfer langsung ke rekening bupati/walikota. Tidak lewat kami atau pun Kemendes," imbuh Tjahjo.
Tjahjo menegaskan, dana desa yang ditransfer oleh pemerintah pusat, harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pembangunan di desa. Pemerintah pusat sedang menggodok sanksi apabila ada kepala daerah atau kepala desa yang tidak menggunakan dana tersebut untuk mendukung program-programnya.
"Tapi itu hukumnya wajib ya, kalau sampai ada kepala daerah mengembalikan atau tidak meneruskan ke desa dengan berbagai pertimbangan, itu sudah melanggar undang-undang. Sanksinya sedang kita bahas bersama Menkeu, bisa nanti DAK kita kurangi," tutup Tjahjo.