Siasat Helena Lim Samarkan Duit Korupsi dengan Harvey Moeis: Modal Usaha dan Bayar Utang
JPU mengungkapan modus yang dilakukan oleh Crazy Rich PIK, Helena Lim untuk menyamarkan transaksi gelapnya dengan Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapan modus yang dilakukan oleh Crazy Rich PIK, Helena Lim untuk menyamarkan transaksi gelapnya dengan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komiditas timah.
Dalam perkaranya, Helena berperan sebagai penampung uang dari empat perusahaan smelter yang setelahnya uang tersebut akan dikirimkan ke Harvey Moeis. Uang telah dikirim dari empat perusahaan smelter tersebut berkisar 30.000.000 USD.
- Terungkap, Begini Siasat Helena Lim Hilangkan Bukti Transaksi dengan Harvey Moeis Dalam Kasus Korupsi Timah
- Helena Lim Untung Rp900 Juta Modal Transaksi Tukar Uang ke Harvey Moeis dari Kasus Korupsi Timah
- Helena Lim Didakwa Tampung Uang Hasil Korupsi Timah Harvey Moeis
- Kejagung Buka Suara soal Peluang Panggil Sandra Dewi di Kasus Korupsi Harvey Moeis
"Bahwa dalam melakukan sejumlah transaksi uang dari pengumpulan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut," ujar Jaksa dalam amar dakwaan Helena yang dibaca di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
Jaksa menyebut uang yang diterima oleh Helena tidak serta merta diterima sebagai dana pengamanan sementara. Terdakwa menyamarkan transaksinya dengan alasan modal usaha atau pembayaran utang.
"Transaksi penukaran uang dan pengiriman ke rekening HARVEY MOEIS dengan menuliskan tujuan transaksinya disamarkan sebagai 'setoran modal usaha' atau 'pembayaran utang-piutang'," beber Jaksa.
Jaksa menegaskan baik Harvey atau Helena tidak memiliki utang sama sekali atau uang yang digunakan sebagai modal usaha.
Modus Lain
Upaya lainnya yang dilakukan Helena, kata Jaksa yakni dengan melakukan transaksi bodong dengan cara tidak dilengkapi dengan Kartu Identitas Penduduk dan juga tidak ada keterangan untuk transaksi di atas USD25.000
Helena sendiri bahkan tidak pernah membuat laporan ke Bank Indonesia ataupun ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
"Terdakwa HELENA dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh HARVEY MOEIS bersama-sama dengan SUPARTA (RBT), THAMRON Alias AON (CV Venus Inti Perkasa), ROBERT INDARTO (PT Sariwiguna Binasentosa), SUWITO GUNAWAN (PT Stanindo Inti Perkasa), FANDY LINGGA dan ROSALINA (PT Tinindo Internusa)," beber Jaksa.
Atas perbuatan Helean Jaksa mengenakan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
- Potret Mahalini Pulang Kampung ke Bali, Cantik Banget saat Buat Kue di Dapur & Ternyata Disusul Adik-adik Rizky Febian
- Momen IShowspeed Diberi Batik Dibilang Khas Malaysia, Langsung Cari Tahu Ternyata Asal Indonesia
- Potret Kamar Bunda Corla di Rumah Ivan Gunawan, Ayu Ting Ting 'Kok Bau?'
- Ibunda Beberkan Bullying Dialami dr Aulia Berujung Kematian: Dibentak Saat Sakit Hingga Tugas Nyaris 24 Jam
- Disebabkan Karena Faktor Genetik atau Lingkungan, Ketahui Penyebab Terjadinya Buta Warna pada Seseorang
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024