Sidang Dakwaan, Jaksa Beberkan Kronologi Bahar bin Smith Aniaya Sopir Taksi Online
Dalam persidangan itu, Jaksa menyatakan kasus ini melibatkan anak buah Bahar bernama Wiro. Penganiayaan terjadi di sekitar kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor pada Selasa 4 September 2018.
Bahar bin Smith didakwa melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jabar menyebut korban mendapat luka pukul dan senjata tajam.
Persidangan agenda pembacaan dakwaan sendiri dilaksanakan secara daring, Selasa (6/4). Hakim dan Jaksa berada di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, sedangkan Bahar bin Smith di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Mengapa Habib Empang menetap di Bogor? Akhirnya, ia diarahkan ke wilayah Bogor yang ketika itu ajaran Islam masih harus dikembangkan agar dikenal semakin luas.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Siapa yang kuliah di Bandung? Baik Kika maupun Jema tengah menjalani studi di Bandung, Jawa Barat.
-
Kapan Hasjim Ning lahir? Lahir pada 22 Agustus 1916, Hasjim memang dikenal sebagai pengusaha dengan julukan Raja Mobil Indonesia.
Dalam persidangan itu, Jaksa menyatakan kasus ini melibatkan anak buah Bahar bernama Wiro. Penganiayaan terjadi di sekitar kediaman Bahar di Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor pada Selasa 4 September 2018.
Hal ini bermula saat korban mengantarkan istri Bahar pada sore hari ke sebuah tempat perbelanjaan di daerah Jakarta Barat. Mereka pulang malam hari karena terjebak macet.
Sesampainya di rumah, Bahar dan istrinya telibat cekcok. Korban kemudian diminta Bahar untuk diantar membawa mobil yang diparkir tak jauh dari kediamannya.
Di dalam mobil, Bahar kemudian terlibat cekcok dengan korban, hingga akhirnya ada pukulan yang melayang ke arah korban. Korban kemudian keluar dari mobil. Namun, pemukulan tetap berlanjut hingga ada sayatan akibat senjata tajam.
"Terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith menyabetkan senjata tajam berupa pisau kecil warna silver satu kali," kata Jaksa saat membacakan dakwaannya.
Korban diseret menuju mobil Bahar. Wiro membantu mengangkat korban masuk ke dalam mobil. Di dalam mobil Bahar, korban disebut Jaksa mendapat pukulan lagi.
"Bahar bin Smith melakukan pemukulan di kepala belakang saksi korban dengan tangan kosong," ucap Jaksa.
"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka."
Dalam persidangan, Bahar didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55.
Baca juga:
Pengacara Rizieq Syihab Sebut Surat Bahar Smith Bentuk Perhatian Terhadap Habaib
Isi Surat Bahar Smith untuk Rizieq Syihab: Maafkan Anakmu Tidak Bisa Berbuat Apa-apa
Berkas P21, Kasus Dugaan Penganiayaan Melibatkan Bahar Bin Smith Siap Disidangkan
Berkas Penganiayaan Driver Ojol Rampung, Bahar bin Smith Tunggu Jadwal Sidang
Polisi Tangkap Pimpinan Ormas Pencinta Habib Bahar Wilayah Garut
Dikenal Sebagai Pendakwah, Ini Deretan Ustaz yang Pernah Berurusan dengan Hukum