Sidang Kasus Dosen di Jember Cabuli Keponakan Diwarnai Demonstrasi Mahasiswa
RH, dosen nonaktif salah satu kampus di Jember akan mulai menghadapi tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Adek Sri Sumarsih menuturkan, sidang dengan pembacaan tuntutan akan digelar pekan depan.
RH, dosen nonaktif salah satu kampus di Jember akan mulai menghadapi tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Adek Sri Sumarsih menuturkan, sidang dengan pembacaan tuntutan akan digelar pekan depan.
"Saat ini sedang kami susun. Digelar pada Kamis karena hari Rabu masih libur," kata Adek Sri kepada wartawan, Kamis (14/10).
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan puncak kemarau di Jawa Tengah? “Jadi kalau kita lihat di data saya, rata-rata dari ketersediaan kabupaten/kota baru sepertiga atau 45 persen yang baru digunakan. Sedangkan kita masa puncaknya pada Agustus dan September. Diharapkan pada November sudah mulai ada hujan. Artinya kalau kita petakan dengan permintaan masyarakat nantinya Insya Allah masih mencukupi. Itu baru sumber yang disiapkan oleh pemda setempat melalui BPBD,” kata Kalakhar BPBD Jawa Tengah, Bergas Catursasi Penanggungan, mengutip YouTube Liputan6 pada Kamis (24/8).
-
Kenapa Senandung Jolo penting? Tradisi tutur sastra ini juga menjadi media pengetahuan budaya bagi masyarakat lokal hingga luar daerah.
-
Kapan Pakubuwono X memesan gerbong jenazah? Pakubuwono X memesan gerbong itu pada tahun 1909 dan baru jadi pada 1914.
-
Di mana Jenang Gempol Bu Tum berjualan? Dilansir dari Jogjakota.go.id, salah satu penjual jenang gempol yang masih bertahan dan eksis adalah Jenang Gempol Bu Tum yang berlokasi di Pasar Pathuk Yogyakarta.
Sidang pada hari Kamis (14/10) ini beragendakan keterangan saksi. Seharusnya sidang digelar pada Rabu (13/10) kemarin, namun harus ditunda karena listrik dari PLN padam. Padahal, sidang dilakukan secara daring yang membutuhkan aliran listrik.
RH merupakan mantan pengajar di salah satu kampus yang didakwa melakukan pelecehan terhadap keponakannya sendiri. Kasus ini bergulir mulai April 2021 lalu.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum RH menyatakan sudah siap dengan agenda tuntutan.
"Kita mencari fakta hukum yang ada. Karena peradilan kita menganut asas praduga tak bersalah," ujar Freddy Andreas Caesar, salah satu pengacara terdakwa RH saat ditemui usai persidangan.
Sementara itu, dari luar persidangan, sejumlah mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Tolak Kekerasan Seksual Jember menggelar aksi. Mereka membentangkan spanduk dan berorasi di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Jember. Aksi digelar sebagai bentuk dukungan agar majelis hakim memberikan hukuman yang tegas kepada RH yang sedang menjalani persidangan di PN Jember.
"Kami mendukung majelis hakim untuk memberikan hukuman yang tegas untuk menjerat ‘RH’ sesuai dengan UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014," tutur Trisna Dwi Yuni Aresta, salah satu aktivis aliansi.
Aliansi yang terdiri dari berbagai elemen itu memandang, kasus RH menjadi momentum agar masyarakat lebih peduli terhadap kasus-kasus kekerasan seksual di yang ada di sekitarnya.
"Karena kasus kekerasan seksual ini kasus terkait kemanusiaan yang membutuhkan pengawalan kita bersama. Karena itu, kami terbuka terhadap seluruh elemen untuk bergabung dan berjuang bersama," papar Trisna yang juga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej) ini.
Baca juga:
LPSK akan Kembali Beri Perlindungan untuk Ibu dan Tiga Anak di Luwu Timur
Kasus Kekerasan Seksual di Luwu Timur, Polisi Diminta Fasilitasi Uji Forensik Netral
Kasus Pencabulan di Luwu Timur, LBH Makassar Tidak Kaget Temuan Polri
Remaja di NTT Cabuli Anak Orangtua Asuhnya Sendiri
Diduga Cabuli Anak, Pria di Serang Ditangkap Polisi
Kasus Pencabulan di Luwu Timur, Pengacara Terlapor Anggap Diagnosa RS Bukan Visum