Sidang MKMK, Ketua MK Anwar Usman Lakukan Kebohongan
Indikasi kebohongan itu, kata Jimly, terkait terkait kehadiran Anwar dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Indikasi kebohongan itu, kata Jimly, terkait terkait kehadiran Anwar dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
MK telah menggelar sidang pleno putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim
“Hakim terlapor tak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim MK berakhir,” kata Jimly.
Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat
Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menemukan fakta baru, yaitu dugaan kebohongan Anwar Usman.
Lebih bijak apabila Anwar Usman memilih untuk mengundurkan diri dari hakim MK karena melakukan pelanggaran berat.
Selain pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim juga adanya permintaan pengunduran diri kepada Hakim MK.
Jimly menyatakan rata-rata laporan terhadap Anwar yang masuk ke MKMK cukup keras.
Anwar juga tidak boleh mencalokan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan berakhir.
Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) memutuskan Anwar Usman melanggar kode etik berat. Dia dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK.
TPN Ganjar Mahfud berharap putusan MKMK membuat Pemilu berjalan dengan jujur dan adil.
Kasus ini sudah terungkap dan enam orang sudah jadi tersangka.
Kejagung menangkap pria yang mengaku sebagai jaksa berinisial IY.