Siskaeee Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus Industri Film Porno
Gugatan Siskaeee telah mendaftar dan teregister di PN Jakarta Selatan pada Senin 15 Januari 2024.
Gugatan Siskaeee telah mendaftar dan teregister di PN Jakarta Selatan pada Senin 15 Januari 2024.
- Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Siskaeee Digelar 12 Februari
- Siskaeee Tersangka Kasus Film Porno Cabut Gugatan Praperadilan di PN, Ini Alasannya
- Siskaeee Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda sampai Praperadilan Selesai
- Siskaee dan Meli3gp Diperiksa sebagai Tersangka Produksi Film Porno Pekan Depan
Siskaeee Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka Kasus Industri Film Porno
Bintang film porno Kramat Tunggak, Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee ajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia menggugat usai dirinya dijadikan tersangka kasus Industri Film porno oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan Siskaeee telah teregister dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan pihak termohon Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
"Klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis dari laman SIPP yang dikutip merdeka.com, Selasa (16/1).
Menanggapi hal itu, Penjabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan gugatan Siskeee. Ia mengatakan gugatan Siskaeee telah mendaftar dan teregister pada Senin 15 Januari 2024.
Bahkan untuk agenda sidang pertama hingga majelis hakim yang menangani juga telah ditunjuk
"Agenda sidang pertama Senin 22 Januari 2024 jam 10.00 WIB," ujar Djuyamto.
"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tsb yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta,SH.MHum," sambungnya.
Semestinya, Siskaeee diperiksa oleh Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai tersangka salah satu pemeran film porno yang diproduksi studio Jakarta Selatan pada Senin (15/1).
Pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang atas permintaan Siskaeee yang sejatinya diperiksa pada Senin 8 Januari 2024 lalu. Namun hanya tersangka Bima Prawira saja yang memenuhi panggilan penyidik.
Sebelumnya, polisi mengumumkan 11 tersangka baru dalam kasus industri film porno lokal. Adapun, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan talent yang digunakan sebagai model film Porno di Jaksel.
Penetapan tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik beberapa waktu lalu.
Polisi merinci, sembilan orang diantaranya merupakan pemeran wanita yakni Meli3gp, Virly Virginia, Caca Novita, Zafira Sun, Jessica, Ariela Bellus, MS dan NSA serta Siskaeee.
Sedangkan, dua orang lain merupakan pemeran pria yakni Fatra Ardianata dan Bima Prawira.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Adapun ancamanya, 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 Miliar.