SKB 3 Menteri soal Pemakaian Atribut Keagamaan Tak Berlaku di Aceh
Nadiem Makarim menjelaskan, SKB Tiga Menteri harus menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Provinsi untuk mengurus seragam bagi para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di Sekolah Negeri.
Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Nadiem Makarim menjelaskan, SKB Tiga Menteri harus menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Provinsi untuk mengurus seragam bagi para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di Sekolah Negeri.
-
Siapa yang berjasa membantu Mahmud Yunus dalam memperjuangkan pendidikan Islam di Indonesia? Usulan ini dibahas oleh Departemen Pendidikan dan Pengajaran dan Yunus sendiri perwakilan dari Departemen Agama.
-
Kapan Azriel Hermansyah berencana melanjutkan pendidikan? Aurel Hermansyah juga mengungkapkan bahwa adiknya, Azriel, berencana melanjutkan pendidikan ke jenjang S-2 dalam waktu dekat.
-
Kapan Ridwan Kamil menyelesaikan kuliahnya? Selanjutnya adalah potret Ridwan Kamil saat menyelesaikan Sarjana S-1 Teknik Arsitektur Institut Teknologi Bandung pada tahun 1995.
-
Apa saja yang dilakukan Mahmud Yunus untuk kemajuan pendidikan Islam di Indonesia? Seorang ahli ulama dan tafsir Al-Qur'an ini begitu berjasa terhadap pelajaran Agama Islam agar bisa tercantum di kurikulum nasional melalui jabatannya di Kementerian Agama.
-
Apa yang dilakukan Djamaluddin Adinegoro untuk menyiasati larangan menulis saat sekolah? Untuk menyiasatinya, ia menggunakan nama samaran 'Adinegoro' hingga menjadi identitasnya yang baru. Dengan nama itu, dirinya berhasil menyalurkan bakatnya dalam menulis lalu dipublikasikan tanpa diketahui oleh siapapun.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
"Sekolah negeri adalah sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk semua masyarakat indonesia dengan agama apapun, etnisitas apapun dengan diversivitas apapun berarti semua yang mencakup di dalam keputusan bersama tiga menteri ini mengatur sekolah negeri," kata dia, Rabu (3/2).
Nadiem menyebut, SKB Tiga Menteri berlaku untuk seluruh sekolah negeri di Indonesia kecuali Provinsi Aceh.
"Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan Keputusan Bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan terkait pemerintahan Aceh," ucap dia.
Lapor Jika Temui Pelanggaran
Nadiem menerangkan, masyarakat harus terlibat dalam memonitor implementasi SKB Tiga Menteri yang diteken bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dia meminta masyarakat melapor jika menemukan pelanggaran.
"Kami memberikan kesempatan untuk mengajukan aduan atau pelaporan terkait SKB Tiga Menteri tiga di Kemendikbud dengan Unit Layanan Terpadu (ULT) Gedung C Lantai Dasar JI.Sudirman, Senayan Jakarta, 10270," ucapnya.
Nadiem menerangkan, selain bisa mendatangi langsung Gedung Kemendikbud, masyarakat juga dapat menyuarakan melalui panggilan telepon atau surat elektronik.
"Bisa melalui pusat Panggilan: 177, Portal ult: http://ult.kemdikbud.go.id/ Email: pengaduan@kemdikbud.go.id Portal Lapor: http://lapor.kemdikbud.go.id/," ucap dia.
Nadiem memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti. "Secara pusat akan kami monitor untuk memastikan bahwa pelanggaran ini tidak terjadi," katanya.
Di tempat yang sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menduga ada banyak kasus terkait pelarangan dan pemaksaan penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang dilakukan pemerintah daerah tidak sesuai dengan regulasi pemerintah.
"Beberapa hari lalu kita temukan kasus di Padang. Saya menyakini itu puncak gunung es. Data-data yang saya miliki banyak sekali sekolah-sekolah yang memperlakukan anak didik sebagaimana yang terjadi di Sumbar," ucap dia.
Sebelumnya, Nadiem menerangkan tiga poin pertimbangan Penyusunan SKB Tiga Menteri. Pertama, sekolah memiliki peran penting dan tanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, serta membangun dan memperkuat moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama yang dianut peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Kedua, sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap, dan karakter peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antar umat beragama.
Ketiga, pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan salah satu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.
"Dari tiga pertimbangan ini keluarlah SKB Tiga Menteri," kata dia.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
SKB 3 Menteri Diteken, Sekolah Diminta Cabut Larangan Atribut Keagamaan dalam 30 Hari
Ini Pertimbangan 3 Menteri Teken SKB Penggunaan Seragam & Atribut Sekolah
Menag Ingatkan, Seragam Sekolah Harus Hormati Perbedaan Keyakinan Siswa
Mendikbud: Sekolah Tak Boleh Larang Siswa & Guru Gunakan Atribut Keagamaan
Kemendagri Minta Komitmen Pemda dalam Program Sekolah Penggerak
Kemendikbud akan Dampingi Sekolah Penggerak Minimal 3 Tahun