Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan
Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang disita dari Aiman Witjaksono selain handphone? Polisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
-
Kapan Alimin bin Prawirodirjo lahir? Lahir di Surakarta, Jawa Tengah pada tahun 1889, pria yang kerap disapa Alimin ini terlahir dari kalangan keluarga miskin.
-
Di mana Depati Amir dimakamkan? Keduanya dimakamkan di pemakaman muslim Batukadera Kampung Air Mata, Kupang, Nusa Tenggara Timur.
-
Siapa Aipda Purnomo? Purnomo tercatat sebagai anggota kepolisian Polres Lamongan.
-
Kapan Awaloedin Djamin meninggal? Awaloedin Djamin meninggal dunia pada usia 91 tahun, tepatnya pada Kamis, 31 Januari 2019 pukul 14.55 WIB.
Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan
Mabes Polri menanggapi pemberlakuan aturan penundaan proses hukum pidana melibatkan peserta Pemilu 2024, di tengah pengusutan kasus juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud MD, Aiman Witjaksono.
Aturan penundaan proses hukum pidana peserta Pemilu 2024, ini tertuang dalam ST Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023. Aturan itu digunakan untuk menjaga kondusifitas menjelang Pemilu 2024.
Aturan penundaan proses hukum pidana peserta Pemilu 2024, ini tertuang dalam ST Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023. Aturan itu digunakan untuk menjaga kondusifitas menjelang Pemilu 2024.
- Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy Jadi Kuasa Hukum Jubir TPN Aiman Witjaksono
- Polda Metro Bakal Panggil Aiman Witjaksono Buntut Tudingan Polisi Tidak Netral di Pemilu
- KPK Jawab Gugatan Praperadilan Syahrul Yasin Limpo: Semua Dalil Pemohon Tidak Berdasar
- Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Personel Polda Metro Jaya Meninggal Usai Tabrak Pembatas Jalan
"Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro, yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Bareskrim Polri, Selasa (5/12).
Di sisi lain, Sandi juga menanggapi perihal isu netralitas Kepolisian yang sedang ramai diperbincangkan. Menurut Sandi, jika ada personel Polri yang melanggar aturan wajib dilaporkan.
"Kalau ada personel Polri yang tidak sesuai ketentuan, laporkan," kata Sandi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menerbitkan aturan penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024 mendatang. Aturan itu sebagaimana tertuang dalam ST Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan, adanya aturan tersebut bertujuan untuk menjaga kondusifitas di masyarakat khususnya para peserta pemilu, jelang gelaran Pemilu 2024.
Penundaan proses hukum para peserta pemilu dijalankan Polri demi meminimalisir kepentingan mengganggu proses pemilu.
"Untuk kegiatan pemilu ini untuk kita tunda dulu sehingga tidak mempengaruhi nantinya kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya," tutur Sandi.
Walau begitu,Polri tetap menegaskan terbitnya aturan itu bukan berarti seluruh proses hukum yang melibatkan para peserta pemilu ditunda. Karena, proses penundaan kasus tetap akan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara oleh penyidik.
"Namun demikian itu juga akan kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya," kata Sandi.