Mendagri Tanggapi Imbauan Menag Soal Cadar: ASN Sudah Ada Tata Cara Berpakaian
"Saya akan bicarakan dengan Menag, tapi prinsipnya memang harusnya kan ada tata aturan tentang cara berpakaian untuk ASN, Polisi, TNI, semua udah ada tata seragam, berpakaian," kata Tito
Imbauan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi soal penggunaan cadar di instansi pemerintah menjadi sorotan. Merespons itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut, prinsipnya sudah ada aturan dalam berpakaian untuk abdi negara.
"Saya akan bicarakan dengan Menag, tapi prinsipnya memang harusnya kan ada tata aturan tentang cara berpakaian untuk ASN, Polisi, TNI. Semua sudah ada tata seragam, berpakaian," kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (1/11).
-
Kenapa Raden Adipati Djojoadiningrat berani melamar Kartini? Karena gagasannya ini, pada awal abad ke-20 Kartini mampu mendirikan sekolah perempuan pertama di rumahnya yang berada di Kabupaten Rembang untuk memberdayakan perempuan sehingga bisa membaca, berhitung, dan menulis.
-
Kapan Tora dan Anggi resmi bercerai? Tora dan Anggi diketahui telah resmi bercerai pada 2008 silam.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.
-
Kapan Devano Danendra dan Azizah Salsha mulai berteman? Devano Danendra dan Azizah Salsha telah menjalin persahabatan yang cukup lama.
-
Kapan Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti bercerai? Setelah 11 tahun menikah, Aldi Bragi dan Ririn Dwi Ariyanti bercerai. Aldi wajib membayar nafkah iddah sebesar Rp 30 juta dan nafkah anak sebesar Rp 20 juta tiap bulan sesuai keputusan pengadilan.
Tito menyebut, tata tertib berpakaian tidak boleh dilanggar. Menurutnya, ASN tersebut bisa diberikan sanksi administrasi atau teguran.
"Tapi kalau seandainya ada yang tetap langgar ya apa boleh buat akan diberi sanksi lebih berat lagi. Tapi prinsipnya harus sesuai dengan tata seragam berpakaian di lingkungan ASN," ucapnya.
Mantan Kapolri itu mengingatkan bahwa ASN bukan pegawai swasta. Melainkan dibayar oleh negara. Oleh karena itu, dia menegaskan semua ASN mesti taat aturan.
"Kita harus setia dengan empat pilar Indonesia, Pancasila UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, di luar itu maka kita akan tolak," pungkasnya.
Baca juga:
Menag Fachrul Razi Nilai Cadar Bukan Ukuran Ketakwaan
MUI Sarankan Menag Diskusi dengan Ulama Soal Larangan Bercadar dan Celana Cingkrang
Kontroversi Menteri Agama Fachrul Razi: Singgung Cadar Hingga Celana Cingkrang
PPP Nilai Wacana Pelarangan Cadar di Instansi Pemerintah Berpotensi Melanggar HAM
Menag: Saya Tak Melarang Cadar dan Celana Cingkrang, Hanya Rekomendasi