Sopir Melawan, Petugas Kejar-Kejaran dengan Mobil Pembawa Barang Ilegal di Tol Trans Jawa
Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen
Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen
- Diduga Sopir Mengantuk, Truk Es Krim Kecelakaan di Tol Lingkar Luar Jakarta
- Bang Jago Palak Sopir Truk, Enggak Lama Langsung Diciduk Polisi
- Kejar-Kejaran Mobil Pembawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tol Transjawa Berakhir Kecelakaan
- Sopir Truk Disetop Polisi karena Pakai Jalur Kanan di Tol, Bukannya Ditilang Malah Dikasih Hadiah
Sopir Melawan, Petugas Kejar-Kejaran dengan Mobil Pembawa Barang Ilegal di Tol Trans Jawa
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY (Jateng DIY) kembali gagalkan pengiriman rokok ilegal pada tanggal 27 Februari 2024.
Penindakan rokok ilegal yang diangkut mobil pribadi tersebut terjadi di Jalan Tol Semarang-Batang KM 414, Kabupate Kendal, Jawa Tengah.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY, R. Megah Andiarto mengatakan, penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen.
Dalam informasi itu, disebut akan adanya pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil pribadi yang akan melewati jalur distribusi wilayah Jawa Tengah.
"Berdasarkan informasi itu, kami bergegas mengejar dan membuntuti mobil target. Pengejaran tersebut pun sempat diwarnai upaya perlawanan dari sopir," ujar Megah.
Perlawanan sopir mengakibatkan petugas Bea Cukai mengalami beberapa kegagalan saat menghentikan mobil target.
Hingga akhirnya mobil dapat dihentikan dan diperiksa petugas.
Dari pemeriksaan singkat, petugas menemukan 682.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
Diperkirakan, nilai barang tersebut sebesar Rp941 juta dan potensi penerimaan negara berupa cukai, PPN HT, dan pajak rokok senilai Rp645 juta.
Megah menambahkan, para pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Disebutkan dalam aturan itu, bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Megah mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk melaksanakan usahanya secara legal. Bagi siapapun yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi, baik pidana penjara maupun denda.
“Bea Cukai bersama seluruh aparat penegak hukum akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan mengamankan penerimaan negara,” tegas Megah.