Sosok Rajiv, Wabendum Timnas Anies-Muhaimin Diperiksa KPK Kasus Korupsi di Kementan
Rajiv berstatus sebagai saksi dari pihak swasta di kasus dugaan korupsi menyeret eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Rajiv berstatus sebagai saksi dari pihak swasta di kasus dugaan korupsi menyeret eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Sosok Rajiv, Wabendum Timnas Anies-Muhaimin Diperiksa KPK Kasus Korupsi di Kementan
Rajiv, Politikus Partai NasDem diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pria yang juga Wakil Bendahara Umum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) ini dipanggil terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo, eks Mentan sebagai tersangka dugaan korupsi dan gratifikasi.
Rajiv berstatus saksi dari pihak swasta.
Lantas, siapakan sosok Rajiv?
Rajiv merupakan seorang pengusaha muda yang mengawali karir sebagai seorang trader di tahun 2010. Sahabat Raffi Ahmad ini merintis bisnis di tahun 2017.
Pria kelahiran 3 Mei 1991 mencoba peruntungan di bidang tambang nikel hingga batu bara.
Selain itu, Rajiv juga terjun ke dalam dunia politik. Melalui Partai NasDem, ia mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif DPR RI Dapil Jabar 2.
Kini, Rajiv menjabat sebagai Wabendum Timnas AMIN setelah sebelumnya Ketua Dewan Pertimbangan Partai NasDem.
Diperiksa KPK
Sebelumnya, Rajiv merampungkan pemeriksaannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama kurang lebih dua jam.
Selama pemeriksaan itu, ia dicecar 10 pertanyaan dari penyidik KPK.
"Ya terkait ini di luar biodata ada berapa ya, ada 10 kali ya," kata Rajiv di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/1).
Ia menegaskan terkait pemeriksaan terhadap dirinya tidak menerima sepeserpun aliran uang korupsi yang dilakukan oleh SYL dan tiga tersangka lainnya.
"Enggak ada, saya kan bukan di bidang pendanaan," tegasnya.
Ketika ditanya apakah ada dugaan politisasi terhadap Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Anies-Muhaimin (AMIN) itu, dia enggan berkomentar banyak.
"Biar masyarakat yang menilai. Tapi saya yakin penyidik profesional lah, KPK Profesional, kita doain Insya Allah," tutur Rajiv.
Pada kasus ini, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di tubuh Kementan bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Ketiga tersangka diduga KPK melakukan korupsi Rp13,9 miliar.
Syahrul Yasin Limpo meminta pungutan di Kementan buat bayar cicilan Alphard hingga Kartu Kredit.
SYL memerintahkan bawahannya untuk melakukan penarikan dari eselon 1 dan eselon 2.