Suami Maia Estianty Irwan Mussry Blak-blakan Asal Muasal Uang Rp100 Juta yang Diterima Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Irwan mengakui mengenal Eko sejak 2006 lalu saat ditanya jaksa.
Irwan mengakui perusahaannya harus bersentuhan dengan institusi Bea Cukai karena memang bergerak di sektor importir.
- Sudah Bunuh Casis TNI AL, Serda Adan Sempat Kuras Uang Keluarga Iwan Sutrisman Rp200 Juta Lebih
- Edarkan 6,7 Kg Sabu di Makassar, Pensiunan ASN dan Istri Terancam Hukuman Mati
- Pejuang Rupiah, Dagangan Kakek Tukang Talenan Kayu Ini Diborong Mayjen Kunto 'Ayo Makan Dulu'
- Bea Cukai Yogyakarta Awasi Ekspor Tembakau Iris Senilai Ratusan Juta Rupiah
Suami Maia Estianty Irwan Mussry Blak-blakan Asal Muasal Uang Rp100 Juta yang Diterima Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Daniel Murssy mengaku uang Rp100 juta yang disebut dalam dakwaan kasus dugaan gratifikasi Rp23,5 miliar mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto adalah uang utang.
Hal ini diterangkannya saat dia bersaksi di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (4/6).
Menjabat sebagai Direktur PT Times International, Irwan mengakui pernah dipanggil dan dimintai keterangannya oleh KPK dalam kasus dugaan gratifikasi Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto yang kini duduk sebagai terdakwa.
Dia pun menerangkan, perusahaannya adalah perusahaan retail berupa jam tangan, tas, baju dan lain sebagainya.
Irwan juga mengakui perusahaannya harus bersentuhan dengan institusi Bea Cukai karena memang bergerak di sektor importir.
"Distributor jam tangan dan pakaian impor dan membawahi merek-merek internasional," ujarnya.
Irwan mengakui mengenal Eko sejak 2006 lalu saat ditanya jaksa. Saat itu, terdakwa memperkenalkan diri saat dia sedang berada di Hotel Hyatt.
"Beliaunya datang langsung memperkenalkan diri nama dan menyebut dari bea cukai. Tapi saya tidak tahu jabatannya," tambahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK lantas mulai mempertanyakan soal uang Rp100 juta yang diduga menjadi gratifikasi.
Irwan pun menjelaskan, uang Rp100 juta itu adalah uang utang yang dipinjamkannya pada saksi Rendhie Okjiasmoko yang merupakan konsultan impor PT Time International Group.
"Saat itu Rendhie ini bilang mau pinjam uang Rp100 juta karena Rendhie ini teman saya SMP. Jadi saya pinjamkan uang tersebut dengan menggunakan cek," ucap Irwan.
Irwan mengaku tidak mengetahui jika uang Rp100 juta untuk Eko Darmanto terkait masalah kepabeanan. Dia bersikukuh, jika uang Rp100 juta dari dirinya itu dipinjamkannya untuk Rendhie.
"Karena memang saat itu Rendhie yang bilang pinjam uang dan itu juga sudah dikembalikan oleh Rendhie dengan cara dicicil," bebernya.
Irwan mengaku baru mengetahui jika uang yang dipinjam oleh Rendhie diberikan kepada Eko Darmanto melalui rekening Ayu Andini. Dia pun, mengaku tidak mengenal nama Ayu Andini tersebut.
"Saya tahunya saat saya dimintai keterangan di KPK dan ditunjukkan bukti," bebernya.
Saat dimintai keterangan terkait masalah kepabeanan, Irwan mengaku sempat ada kendala terkait jumlah jam dengan kotak boks jam.
"Saat itu saya memang meminta Rendhie yang mengurusi itu, tapi saya tidak mengetahui perkembangannya," jelasnya.
Irwan menjelaskan perusahaannya PT Time International Group menggunakan import di tiga tempat bea cukai seperti Cengkareng, Tanjung Priuk, dan Tanjung Perak Surabaya. Sehingga saat adanya audit dari bea cukai Cengkareng, membuat perusahaannya dirinya dipanggil.
"Karena memang yang paling sering perusahaan kami pengurusan bea cukai di Cengkareng jadi perusahaan kami yang dipanggil," jelasnya.
Saat disinggung Irwan kenal dengan terdakwa Eko Darmanto, suami Maya Estianti ini mengaku hanya sekali bertemu di Hotel Hyatt Jakarta.
"Itu hanya 2 menit dan terdakwa Eko Daemanto hanya minta foto saja setelah itu tidak pernah ketemu atau berkomunikasi lagi," jelasnya.
JPU dari KPK, Luki Dwi Nugroho mengatakan, dari saksi Irwan Murrsy jaksa mengejar terkait pemberian uang Rp100 juta yang tidak ada hitam di atas putih atau perjanjian.
"Jadi katanya kan meminjamkan uang sebesar itu tapi tidak ada perjanjian hitam di atas putihnya. Tentu nanti kita akan lihat pembuktian lainnya. Kita akan hadirkan saksi-saksi yang disebut dalam persidangan seperti Rendie maupun Ayu," katanya.