Sudah beristri dua, Buntarman tega setubuhi anak kandungnya sendiri
Pelaku mengancam korban akan dibunuh jika membeberkan ulah bejat ayahnya sendiri.
Tak tahan melihat kemolekan anak kandungnya sendiri yang bernama DS (14), Buntarman (53) warga Krajan Kulon RT 02/01, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri ketika istri sirinya sedang tidur.
Diketahui kelakuan cabul suami yang memiliki dua istri ini dilakukan sebanyak dua kali di kamarnya sendiri. Ketika dicabuli, DS yang masih kelas 2 SMP hanya pasrah ketika diminta untuk melepaskan pakaiannya.
Usai melakukan hubungan badan pelaku Buntarman mengancam korban akan dibunuh jika membeberkan ulah bejat ayahnya sendiri. Buntarman mengaku kali pertama mencabuli DS pada Minggu (12/4) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, DS sedang tidur di kamar bersama kakaknya yang berbeda dan diminta pindah ke kamar orangtuanya. Padahal saat itu di samping pelaku ada istri sirinya yang sedang terlelap tidur.
"Saat itu saya suruh pindah kamar, kemudian meraba-raba tubuh korban hingga kemaluannya selama 10 menit. Tapi saya takut ketahuan, aksi itu saya urungkan," kata Butarman saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Jawa Tengah, Minggu (4/10).
Aksi pelaku kemudian dilancarkan keesokan harinya usai korban mandi dan berniat kembali ke kamar. Namun oleh Buntarman tidak diizinkan, malah dengan cara memeluk korban dan memaksa melepas pakaiannya dan berhasil menikmati keperawanan anaknya sendiri.
"Istri saya sudah berangkat kerja, jadi korban menurut saja ketika saya paksa melayani saya," kata dia.
Dirinya mengaku tidak bisa menahan nafsu melihat kemolekan tubuh anak kandungnya yang merekah. Hingga dirinya dirasuki setan dan berniat mengambil keperawanan anak kandungnya.
"Saat itu nggak ngelawan, dia nurut saja," pungkasnya.
Ternyata kelakuan bejat Buntarman diketahui oleh istrinya, Buntarman pun dilaporkan ke Unit PPA Polres Kendal. Ketika akan ditangkap, pelaku melarikan diri selama 5 bulan dan berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
"Dia kabur ke Pekalongan dengan alasan bekerja, tapi berhasil ditangkap karena laporan dari ibu korban," kata Kasatreskrim Polres Kendal Iptu Fiernando Andriansyah.
Rencananya pelaku akan dijerat dengan pasal 81 Juncto 76 d dan atau 82 juncto 76 e Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga:
ABG korban pemerkosaan di Meulaboh melahirkan, pelaku masih DPO
Lecehkan residen perempuan, pimpinan Balai Rehabilitasi dipecat
Usai divisum, dugaan 4 wanita Rohingya dilecehkan nihil
Cewek tomboi cabuli teman perempuan di kamar hotel
Guru Bahasa Inggris setubuhi murid di Jembrana terancam dipecat
Sejak tepergok ML dengan guru, ABG di Jembrana enggan sekolah
Kerap dilecehkan petugas rehabilitasi, pecandu narkoba lapor polisi
-
Siapa yang dituduh melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya? Ali Arwin mantan calon legislatif Padang Pariaman dari PBB yang ditangkap polisi akibat melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sejak 2020 dan hingga melahirkan.
-
Apa saja bentuk kekerasan seksual yang bisa dialami anak? Bentuk kekerasan seksualnya pun bermacam-macam. Korban dapat mengalami tiga jenis kekerasan yang berbeda yakni melalui dilakukannya kekerasan fisik, secara ucapan (verbal) dan non-verbal.
-
Mengapa para pemijat difabel netra di Yogyakarta rentan terhadap pelecehan seksual? Arya sendiri tidak tinggal di losmen, melainkan di asrama sekolah dengan biaya yang cukup murah. Rawan terkena pelecehan Di tahun yang sama, Arya pertama kali memperoleh pengalaman tak menyenangkan dilecehkan oleh salah seorang pasiennya. Hari sudah hampir malam ketika ia sedang bersiap memulai kerja lepasnya sebagai pemijat di losmen itu. Tak lama kemudian, datanglah seorang pasien. Dari suaranya, Arya menduga kalau ia adalah seorang lelaki paruh baya.
-
Kapan edukasi seksual penting diberikan kepada anak? Edukasi seksual merupakan topik yang penting dalam pengembangan anak-anak, terutama saat mereka memasuki masa remaja.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kapan sebaiknya memulai edukasi seksual pada anak? Kasandra mengatakan dalam memberikan pendidikan seksual, sudah bisa dilakukan sejak anak berusia sekitar dua atau tiga tahun. Pada usia ini, anak mulai mengenal dan memahami nama-nama organ tubuh, termasuk alat kelamin.