Surati Imigrasi, Polda Metro Jaya Minta Firli Dicekal Keluar Negeri
Pencekalan berkaitan dengan penyidikan dugaan pemerasaan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Pencekalan berkaitan dengan penyidikan dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang telah menyandang status sebagai tersangka.
Surati Imigrasi, Polda Metro Jaya Minta Firli Dicekal Keluar Negeri
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengajukan pencekalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Pencekalan berkaitan dengan penyidikan dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang telah menyandang status sebagai tersangka.
"Surat terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka FB selaku ketua KPK RI," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jumat (24/11).
- Bantah Firli Bahuri, Polda Metro: Bukan Syahrul Yasin Limpo yang Laporkan
- Polda Metro Blak-blakan soal Alasan Firli Bahuri Selalu Diperiksa di Bareskrim
- Firli Jadi Tersangka, Syahrul Yasin Limpo Serahkan Kasus Dugaan Pemerasan ke Polisi
- Cuan Rp600 Juta Lebih, Ini Peran Polisi Pangkat Aipda Terlibat Jual-Beli Ginjal
Dalam surat itu, polisi meminta pihak imigrasi mencekal Firli 20 hari ke depan.
Pencekalan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan pemerasan dilakukan polisi.
Polisi sebelumnya menggelar gelar perkara penetapan tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri pada hari Rabu 22 November 2023.
Hasil gelar perkara dilakukan polisi ditemukan bukti cukup menetapkan Firli sebagai tersangka.
Firli diduga korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2023.
Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 65 KUHP.
"Pada Pasal 12 huruf B ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 Miliar," kata Ade saat konferensi pers, Kamis (23/11) dini hari.