Syarat Kurang, Jaksa Kembalikan Berkas Tragedi Kanjuruhan ke Polisi
Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengembalikan 3 berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke penyidik Polda Jatim.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengembalikan tiga berkas perkara (P19) tragedi Kanjuruhan ke penyidik Polda Jawa Timur, Senin (7/11). Pengembalian berkas ini dikarenakan adanya kekurangan syarat formil maupun materiil yang belum dipenuhi oleh penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengembalikan 3 berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke penyidik Polda Jatim.
-
Bagaimana jalannya pertandingan Persebaya vs Persita? Permainan kedua tim cukup intens dan menarik, namun hingga peluit akhir dibunyikan skor imbang tidak berubah.
-
Kapan kerusuhan suporter Persibas Banyumas terjadi? Kerusuhan terjadi saat pertandingan tinggal menyisakan 10 menit.
-
Kenapa rumput Stadion Pakansari diganti? Selain mengganti rumput, sistem drainase pun akan diperbaiki. Sejak beroperasi pada 2016, rumput Stadion Pakansari, belum pernah diganti sama sekali. Meski begitu, stadion berkapasita 30 ribu penonton itu, masih digunakan sebagai home base Persikabo 1973 dalam mengarungi Liga 1.
-
Kapan tragedi Kanjuruhan terjadi? Puncaknya meletus pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.
-
Mengapa pertandingan Persis Solo vs Persebaya Surabaya digelar? Menjelang dimulainya Kompetisi BRI Liga 1 2023/2024, para klub peserta bersiap diri. Mereka mengadakan agenda pertandingan uji coba untuk menguji kesiapan klub menyambut turnamen tersebut.
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
Ketiga berkas perkara yang dikembalikan itu antara lain milik tersangka AHL dari PT.LIB yang disangka pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Lalu berkas tersangka SS dan AH dari Panpel yang disangka pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Dan terakhir, adalah berkas perkara dari tersangka WSP, BSA dan HM dari anggota Polri yang disangka pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP.
"Materi petunjuk yang diberikan Penuntut Umum kepada penyidik tidak bisa kami sampaikan secara detail karena masuk dalam materi perkara. Tetapi secara garis besar bahwa dalam 3 berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur unsur pasal yang disangkakan," ujarnya.
Ia menambahkan, selain kekurangan syarat formil dan materiil, jaksa juga meminta agar polisi melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang dianggap turut bertanggungjawab dalam tragedi tersebut. Siapa pihak yang dimaksud, ia enggan menjelaskannya.
"Selain itu agar penyidik melakukan pendalaman terhadap pihak pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut," tegasnya.
(mdk/fik)