SYL Akui Penyaluran Sembako Granita Pakai Dana Kementan, Sahroni: Kerja Sama Bapak dan Anak
SYL mengaku tidak mempermasalahkan kegiatan bagi-bagi sembako yang dilakukan anaknya Chuanda Thita Syahrul.
SYL mengaku tidak mempermasalahkan kegiatan bagi-bagi sembako yang dilakukan anaknya Chuanda Thita Syahrul.
- Hari Ini SYL Dkk Jalani Sidang Tuntutan Pemerasan dan Gratifikasi
- Saksi Kasus SYL Dibantah, Sahroni Sebut Surya Paloh Tak Tahu Aliran Dana dari Kementan ke NasDem
- Fakta-Fakta Persidangan Ungkap Kelakuan Anak SYL Pakai Uang Kementan
- Sederet Bantahan SYL Mulai dari Pelesiran ke Luar Negeri hingga Bagi-Bagi Sembako Hasil Peras Anak Buah
SYL Akui Penyaluran Sembako Granita Pakai Dana Kementan, Sahroni: Kerja Sama Bapak dan Anak
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tidak mempermasalahkan kegiatan bagi-bagi sembako yang dilakukan anaknya Chuanda Thita Syahrul. Thita merupakan Ketua organisasi sayap kanan Parai Nasdem, Garda Wanita (Garnita) Malahayati.
Sebab menurut dia, siapapun berhak menyalurkan bantuan sosial. "Kalau hanya salurkan bansos, sembako, atas nama bencana alam dan kurban kepada siapapun boleh, itu pengetahuan saya, apalagi saya menteri diangkat Nasdem," ujar SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6).
Dia menyebut pembagian sembako tidak ada yang salah selama kegiatan itu tidak disalahgunakan. Dia menekankan bantuan yang diberikan ke 34 provinsi bukan untuk kepentingan partai.
"Sepanjang tidak diselewengkan sah-sah saja. Apalagi bukan untuk nama partai," tegas SYL.
Oleh sebab itu, kata Syahrul, perlu ada pemisahan antara partai dengan organisasi sayap kanan.
"Ini ormas saya. Itu ada pemisahan antara ormas partai dan partai itu sendiri. Itu jelas," pungkas mantan Gubernur Sulawesi Selatan.
merdeka.com
Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Ahmad Sahroni mengatakan pembagian bansos Granita itu sebatas kerja sama antara bapak dan anak.
Sahroni menilai adanya aliran dana dari Kementan ke Granita itu terjalin lantaran hubungan bapak dan anak dari SYL dan Thita.
"Tadi kan kata Bu Thita ada kerja sama dengan kementerian. Jadi itu program yang ditindaklanjuti NasDem atau programnya Partai NasDem yang memamg disupport oleh kementerian?,"
tanya penasihat hukum terdakwa Kasdi dalam persidangan.
merdeka.com
"Tidak ada, jadi partai tidak ada. Mungkin kerja samanya antara bapak sama anak aja ini," jawab Sahroni.
"Antara Bu Thita dan Pak SYL?," tanya kuasa hukum Kasdi kepada Sahroni.
"Antara bapak sama anak saja ini, kalau Partai tidak ada. Sama misalnya saya punya anak gitu ya, ya enggak mungkin enggak belain anak, pasti semua orang tua belain anak," jawab Sahroni.
Sahroni menyebut Partai Nasdem tidak mengetahui kegiatan yang dilakukan Granita karena Nasdem jarang mendapat bantuan untuk penyaluran. Menurut dia, kegiatan bagi-bagi sembako yang dilakukan Granita adalah tanggung jawab Thita sebagai Ketua Umum.
“Partai NasDem itu pada prinsipnya jarang sekali untuk partai kita menerima bantuan begitu. Tapi yang dilakukan sayap partai adalah tanggung jawabnya ketua umum yang berkaitan langsung dengan Kementerian,” ungkap Sahroni.
“Partai tidak tahu yang dilakukan oleh sayap partai, kenapa?," tanya kuasa hukum Kasdi.
“Karena partai ini jarang sekali menerima kegiatan yang sifatnya penyaluran,” ucap Sahroni.
SYL menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan hingga total Rp 44,5 miliar di Kementan yang menyeret namanya. Korupsi ini diduga terjadi selama kurun waktu 2020 hingga 2023 di Kementan.
SYL didakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.