SYL Bersaksi Setoran Uang Suap Rp1,3 M, Polda Metro Jaya Berencana Kembali Panggil Firli Bahuri
Polisi memperhatikan fakta persidangan SYL yang mengakui ada aliran dana suap Rp1,3 miliar kepada Firli.
Polisi memperhatikan fakta persidangan SYL yang mengakui ada aliran dana suap Rp1,3 miliar kepada Firli.
- Polisi Buka Kemungkinan Periksa Firli Bahuri Lagi Terkait Aliran Rp1,3 Miliar dari SYL
- Saksi Mahkota Ungkap SYL Beri Rp800 Juta ke Firli Bahuri, Ini Kata Polda Metro Jaya
- Bukan Hanya Pemerasan SYL, Polisi Juga Selidiki Dugaan Pencucian Uang Firli Bahuri
- Adu Kuat dengan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Punya 4 Alat Bukti Penetapan Tersangka Pemerasan SYL
SYL Bersaksi Setoran Uang Suap Rp1,3 M, Polda Metro Jaya Berencana Kembali Panggil Firli Bahuri
Polda Metro Jaya menegaskan penyidikan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih berlangsung. Polisi memperhatikan fakta persidangan SYL yang mengakui ada aliran dana suap Rp1,3 miliar kepada Firli.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keterangan terdakwa SYL maupun terdakwa lainnya maupun saksi-saksi lainnya sudah ada yang masuk dalam BAP kepolisian.
Ade Safri mengatakan, ada kaitannya antara penyidikan yang ditangani oleh KPK dengan kasus Firli di Kepolisian.
"Itu ada irisan peristiwa pidana yang terjadi sebagaimana kemarin muncul di kesaksian terdakwa SYL itu sudah masuk ke dalam BP terhadap terdakwa SYL dalam perkara a quo oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya" ujar Ade Safri.
"Termasuk di dalamnya (Rp500 juta + Rp800 juta). Intinya bahwa materi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK di mana SYL sebagai terdakwa saat ini itu beririsan ya beririsan fakta peristiwanya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan di mana SYL sebagai saksi dalam perkara a quo," ujar Ade Safri.
Ade tak ambil pusing dengan bantahan kubu Firli Bahuri terkait dana suap Rp1,3 miliar dari SYL. Dia menegaskan, bantahan dari Firli merupakan hak dari tersangka.
"Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB (Firli Bahuri) itu adalah hak tersangka. Hak tersangka untuk membantah semua keterangan saksi itu ndak akan masalah," kata Ade Safri
Akan tetapi, Ade menegaskan polisi telah mengantongi empat alat bukti untuk mengubah status Firli sebagai tersangka kasus pemerasan.
"Yang jelas minimal 2 alat bukti, malah dalam hal ini 4 alat bukti dalam Penanganan perkara aquo sudah didapatkan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucap dia.
Polda Metro Jaya buka peluang memanggil kembali Firli Bahuri untuk dimintai keterangan tambahan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Rencana pemanggilan disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto. Dia mengatakan, penyidik akan melayangkan pemeriksaan bila keterangannya masih dibutuhkan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Masih memungkinkan, masih memungkinkan ada pemeriksaan lagi," kata Irjen Karyoto kepada wartawan.