SYL Bicara Kunker Demi Kepentingan Negara, Hakim Tegur dan Minta Penjelasan soal Kasus Gratifikasi
Hakim pun memotong penjelasan SYL, karena yang dipersoalkan bukan perjalanan dinas Kementerian.
Hakim pun memotong penjelasan SYL, karena yang dipersoalkan bukan perjalanan dinas Kementerian.
- Terungkap Firli Bahuri Terima Uang Rp1,3 Miliar dari SYL, Untuk Amankan Kasus di Kementan?
- SYL Disebut Berpeluang Dituntut Hukuman Pidana Hingga 20 Tahun Penjara
- SYL Minta ke Hakim agar Rekeningnya Dipulihkan untuk Menafkahi Keluarga
- SYL Diare, Sidang Kasus Gratifikasi dan Pemerasan di Kementan Dilanjutkan Pekan Depan
SYL Bicara Kunker Demi Kepentingan Negara, Hakim Tegur dan Minta Penjelasan soal Kasus Gratifikasi
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menekankan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat bahwa Kunjungan Kerja (Kunker) kenegaraan yang dilakukannya semata-mata demi kepentingan bangsa.
“Izin Yang Mulia mungkin bukan pertanyaan, pertanyaan secara umum saja bahwa dari semua yang disampaikan, ini berkaitan dengan urusan dengan pertanian, urusan makan Indonesia, di mana membahas soal makanan semua aspek dalam kehidupan bangsa ini bersoal,” tutur SYL di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (27/5).
“Bahwa oleh karena itu, memang apa yang dilakukan, apalagi untuk perjalanan dinas itu memang disepakati dalam kabinet oleh semua menteri untuk melakukan diskresi, kalau memang ini memang untuk kepentingan rakyat,” sambungnya.
Hakim pun memotong penjelasan SYL, bahwa yang dipersoalkan bukan perjalanan dinas Kementerian, namun dana sharing yang dipaparkan para saksi atas dugaan penyalahguaan kewenangannya sebagai menteri.
“Kalau masalah tadi itu silahkan saudara ungkapkan saudara saat diperiksa nanti ya. Tapi intinya, sharing-sharing, sharing-sharing tadi ya. Kita sudah pertanyaan-pertanyaan yang lalu kan, kunjungan saudara ke luar negeri itu kan demi kepentingan negara semua, ya kan? Yang jadi permasalahan adalah sharing, uang sharing yang dilakukan oleh para eselon I, itu masalah di situ,” tegas hakim.
“Siap Yang Mulia, bisa sedikit ya mulia?” tanya SYL.
“Silakan,” jawab hakim.
“Itu yang mau saya jelaskan Yang Mulia, bahwa sebenarnya ini memang karena ada suasana dan kondisi Indonesia yang tidak seperti yang kita rasakan hari ini Bapak. Itu suasana mencekam, ekonomi terancam. Dan tiga tahun yang tumbuh hanya Kementerian Pertanian 18,2 persen, yang lain minus Bapak,” terang SYL.
“Saya tidak ingin, kalau saya ingin tanyakan satu persatu, saya pikir secara umum seperti itu,” sambungnya.
SYL kembali mengulas soal perjalanan umroh yang juga melibatkan jajaran Kementan, termasuk juga pemotongan hewan qurban yang menjadi perintah tuhan dalam agama Islam.
“Bahkan ke gereja pun Mentan akan lakukan. Maaf kan saya mulia, saya harus sampaikan ini. Saya berterima kasih Karena sudah diberikan kesempatan. Saya tidak bertanya lagi, terimakasih. Saya akan sampaikan dalam pembelaan saya,” SYL menandaskan.
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan keluarga terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini, Senin (27/5).
“Guna mendalami peruntukkan dan aliran uang yang diterima Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan kawan-kawan,” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan.
Ali merinci, keluarga SYL yang hadir adalah Ayun Sri Harahap selaku istri SYL, Kemal Redindo selaku anak SYL, Andi Tenri Bilang selaku cucu SYL, dan Ali Andri selaku pengurus rumah pribadi SYL.
Kemudian saksi lain yang dihadirkan yaknj Joice Triatman selaku Staf Khusus Mentan, Yuli Eti Ningsih selaku Staf Biro Umum Kementan, Lena Janti Susilo selaku Accounting pada NasDem Tower, dan Ubaidah Nabhan selaku honorer Sekjen Kementan.
Diketahui, Protokol Menteri Pertanian, Rininta Octarini menyebut cucu Syahrul Yasin Limpo (SYL) Andi Tenri Bilang Radisyah Melati atau yang kerap dipanggil Bibi sempat mendapatkan honorer di Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp10 juta.
Rini yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL dkk di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, menyebut kalau Rini bekerja di Kementan di Biro Hukum Kementan.
Awal Bibi bekerja di Biro Hukum Kementan, dikatakan Rini bermula dari adanya permintaan untuk mentransfer uang dari seorang Staff Kementan bernama Agung.
"Gimana caranya saudara tahu itu?" tanya Jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).
"Diinfokan dari pak agung biro hukum, kalau ada transaksi honor untuk bibi," ungkap Rini.
"Sejak kapan terima honor itu?" tanya Jaksa.
"Saya lupa sejak kapa terima honornya, tapi kalau tidak salah ingat Bibi menjadi tenaga ahli sekjen bidang hukum itu sejak 2022," ucap Rini.
Rini menyebut mulanya Bibi awalnya hanya menerima uang honor dengan bekerja di Kementan Rp4 juta saja. Hanya seiring berjalannya waktu ada dua mendengar ada keluhan perihal honor yang yang diterima Bibi.
"Izin menjelaskan yang mulia, ketika pak Agung menghubungi saya ada transferan susulan dari biro hukum ke Bibi, dan saya dimintakan menginfokan ke Bibi kalau ada tambahan Rp6 juta," cerita Rini.
"Permintaan Rp6 juta itu awalnya dari siapa? Inisiatif siapa?," tanya Jaksa.
"Setahu saya pak Agung bilang ada disampaikan oleh pimpinan kalau ada keluhan kekurangan honor," kata Rini.
Melalui Agung, Rini tidak mengetahui mendapatkan arahan dari siapa untuk menambahkan honor Bibi.
Padahal dia memastikan, kalau Cucu SYL tersebut bukanlah asli PNS di Kementan. Dia bahkan tidak mengetahui bagaimana ceritanya Bibi tiba-tiba bekerja sebagai tenaga ahli di sekjen bidang hukum Kementan.