SYL Tak Terima Dituntut 12 Tahun Penjara: Tindakan Saya Bukan untuk Kepentingan Pribadi
SYL menegaskan tindakan dirinya sebagai Menteri bukan untuk kepentingan pribadi.
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak terima dirinya dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perkara gratifikasi dan pemerasan ke anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).
- Jawaban SYL Dituding 'Tamak' oleh Jaksa
- Sidang Kasus SYL, Ahli Sebut Tanggungjawab Atasan Dapat Berpindah ke Bawahan
- SYL Perintahkan Anak Buah Penuhi Kebutuhan Pribadi, Ahil Sebut Bawahan Harus Berani Tolak Atasan yang Tak Sesuai
- SYL Sebut Tak Ada yang Salah Salurkan Bansos: Saya Menteri Diangkat NasDem
SYL Tak Terima Dituntut 12 Tahun Penjara: Tindakan Saya Bukan untuk Kepentingan Pribadi
Dia menegaskan tindakan dirinya sebagai Menteri bukan untuk kepentingan pribadi.
"Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun, itu langkah extraordinary (luar biasa). Itu bukan untuk kepentingan prinbadi saya," ucap SYL di PN Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
Syahrul kemudian mengungkit keberhasilan Kementan, khususnya pada saat Pandemi Covid-19.
Dia mengklaim kementerian itu berada di garda terdepan untuk penanggulangan wabah itu. Begitu juga dengan upaya mereka mengatasi dampak El Nino dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
"Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, saya melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa," ujar SYL.
"Kedua, ada El Nino yang hantam seluruh dunia, ada penyakit yang datang tidak hanya Covid tapi Antraks dan PMK," ucap SYL.
"Harga kedelai naik, tahu naik, harga tempe naik," sambung dia.
Sebelumnya SYL diyakini jaksa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menuntutnya dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana enam bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD30.000].