SYL Tunjuk Mantan Jubir KPK Cs Jadi Kuasa Hukum dengan Bayaran Rp800 Juta, dari mana Uangnya?
Selain SYL, Febri Cs juga sempat menjadi kuasa hukum Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
SYL Tunjuk Mantan Jubir KPK Cs Jadi Kuasa Hukum dengan Bayaran Rp800 Juta, dari mana Uangnya?
Advokat yang juga mantan juru bicara KPK Febri Diansyah dan teman-teman (Cs) sempat menjadi tim kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), pada saat KPK mengendus rasuah di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
- Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara
- Selain Dituntut 12 Tahun, SYL Dibebankan Biaya Pengganti Rp44 Miliar
- SYL Kembali Bantah Peras Uang Anak Buah di Kementan: Sekjen Kasdi Subagyono Patuh Aturan, Jadi Imam Saya Salat
- Saksi Mahkota Ungkap SYL Beri Rp800 Juta ke Firli Bahuri, Ini Kata Polda Metro Jaya
Selain SYL, Febri Cs juga sempat menjadi kuasa hukum Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Selama menjadi kuasa hukum mereka hingga di pertengahan penyidikan, Febri Cs mengaku mendapatkan honor miliaran rupiah.
Ketika Febri dihadirkan menjadi saksi pada perkara gratifikasi dan pemerasan mantan kliennya. Perihal fee tersebut dia sempat berkomunikasi dengan Kasdi dan Hatta.
"Pak SYL tidak komunikasi?" tanya Jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6).
"Pak SYL mengatakan waktu itu akan dikoordinasikan oleh Pak Kasdi," ujar Febri.
Dijelaskan oleh Febri, sebelum menjadi kuasa hukum untuk ketiga tersangka itu sempat berdiskusi asal usul fee yang bakal didapatkannya.
Namun menurut dia, kasus yang sedang dihadapi SYL Cs adalah masalah pribadi, sehingga untuk pembayarannya tidak bisa ditangguhkan kepada negara.
Alhasil dia pun merujuk pada pasal 21 UU advokat, perihal honor itu juga sudah dituangkan dalam perjanjian.
"Di awal ada sempat ada diskusi apakah memungkinkan jasa hukum itu dari keuangan Kementan. Kemudian kami bilang pada saat itu, tidak ada dasar hukumnya, karena ini persoalan sifat pribadi, maka sumber dananya dari pribadi, itu kami clear-kan dari awal Pak Jaksa, saya sampaikan kepada Pak Kasdi, saya sampai juga kepada Pak SYL dan saya sampaikan juga kepada Pak Hatta," jelas Febri
Hakim anggota, Fahzal Hendrik menilai omongan Febri bertele-tele, hingga akhirnya dia turut bertanya serta memperjelas apakah ada uang lain yang diterima Febri Cs selain Rp800 juta pada saat tahap penyelidikan.
"Iya itu tadi, pas penyelidikan dia mengakuinya Rp800 juta. Kemudian pertanyaan penuntut umum saudara tidak jawab, pada saat penyidikan pembayaran lagi?" cecar Fahzal.
"Ada pembayaran lagi," saut Febri.
"Tadi saudara jawab pada saat penyelidikan, ini penyidikan, tadi saudara menyatakan ada pada saat penyidikan, coba sebutkan pembayaran saat penyidikan waktu itu?" tanya Fahzal.
"Oke karena Yang Mulia yang meminta saya jelaskan pada saat penyidikan ya mulia, jadi untuk proses penyidikan nilai totalnya adalah Rp3,1 miliar untuk tiga klien. Dan, pada saat itu kami menandatangani PJH-nya (perjanjian jasa hukumnya) itu setelah, atau sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober (2023) setelah Pak Menteri SYL pada saat itu sudah mundur dari Menteri Pertanian. Karena mundurnya pada 6 Oktober pada saat itu," jawab Febri yang mengakui.
Febri kemudian menegaskan kalau pembayaran yang diterimanya itu adalah berasal dari kantong pribadi SYL dan sudah diterimanya.