Tak Main-Main, Ini Besaran Denda Bagi Jemaah Nekat Masuk Mekkah Tanpa Visa Haji
Pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas bagi jemaah yang menggunakan visa non haji tapi nekat berhaji.
Kerajaan Arab Saudi yang akan memperketat kawasan Armuzna pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
-
Kapan kuota haji 2024 ditetapkan? Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI, pada Rabu (13/3).
-
Apa komposisi kuota haji 2024? Besaran kuota tambahan telah ditetapkan pemerintah Kerajaan Arab Saudi sejumlah 20 ribu jemaah, dengan distribusi alokasi kuota sebesar 10 ribu untuk jemaah haji reguler atau 50 persen dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus 50 persen, " kata pria yang disapa Gus Yaqut dalam rapat.
-
Siapa lagi selain Mahruf yang juga akan berangkat haji di tahun 2024? Serupa dengan Mahruf, lansia lainnya di Lombok, Lalu Mustamin sangat senang bisa mendapatkan jadwal keberangkatan haji pada musim ini.
-
Kenapa komposisi kuota haji 2024 diubah? Menurutnya, komposisi itu dilakukan dengan mempertimbangkan keselamatan jemaah haji. Selain itu, untuk kapasitas asrama yang menampung juga belum memadai jika diberatkan ke jemaah haji reguler.
-
Siapa yang mengumumkan kuota haji 2024? Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII DPR RI, pada Rabu (13/3).
-
Kapan 1 Dzulhijjah 2024? Berdasarkan kelender Kemenag, 1 Dzulhijjah jatuh pada Sabtu, 8 Juni 2024.
Tak Main-Main, Ini Besaran Denda Bagi Jemaah Nekat Masuk Mekkah Tanpa Visa Haji
Kementerian Agama menegaskan hanya jemaah pemilik visa haji yang dapat mengikuti rangkaian puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna). Hal ini sebagaimana kebijakan baru dari Kerajaan Arab Saudi yang akan memperketat kawasan Armuzna pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
"Ketentuan dari Arab Saudi memastikan bahwa visa yang bisa masuk ke Mekkah dan ke Masyair, ke Armuzna itu adalah visa haji. Baik visa haji reguler maupun haji khusus, termasuk visa haji mujamalah," kata Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi di kantor Daker Madinah, dikutip Rabu (29/5).
Sebagai catatan, visa mujamalah merupakan visa undangan yang dikeluarkan Pemerintah Kerajaan Arab. Pengguna visa mujamalah ini sering disebut juga sebagai haji furoda. Mereka yang menggunakan visa ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
- Kemenag Ingatkan Jemaah Pemegang Visa Non Haji Segera Tinggalkan Arab Saudi Sebelum Dideportasi
- 20.000 Jemaah Pemegang Visa Nonhaji Masih Berada di Arab Saudi
- Kerajaan Arab Saudi Minta Jemaah Umrah Segera Tinggalkan Mekkah, Ini Alasannya
- Masyarakat Indonesia Diminta Tak Asal Pakai Visa untuk Berhaji, Ini Risikonya Jika Tetap Nekat
Lebih lanjut Ali menjelaskan, Pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas bagi jemaah yang menggunakan visa non haji tapi nekat berhaji. Mereka akan dikenakan sanksi membayar denda senilai SAR10.000 riyal atau sekitar Rp43 juta.
"Bagi yang tidak menggunakan visa haji itu ada sanksi denda dari Pemerintah Arab Saudi sekitar 10.000 riyal," kata Ali.
Tak hanya itu, jemaah haji yang ketahuan berhaji tanpa visa haji akan dideportasi ke negara asal. Setelah itu, jemaah tersebut dilarang datang ke Arab Saudi selama 10 tahun.
"Ada sanksi lagi yaitu dideportasi dari Arab Saudi ke Indonesia dan untuk waktu yang cukup lama yaitu 10 tahun tidak diperbolehkan masuk ke Arab Saudi," kata Ali.
Terkait implementasi kebijakan baru ini, Pemerintah Arab Saudi melakukan sejumlah pengecekan di hampir setiap titik jalur kedatangan menuju Mekkah. Misalnya saja, di Bir Ali, lokasi pengambilan miqat di Madinah. Petugas akan mengecek identitas jemaah haji padahal lokasi ini masih di kawasan Madinah.
"Mereka akan mengecek paspor dan visa setiap jemaah," kata Ali.
Pemeriksaan juga dilakukan di pintu masuk Kota Mekkah. Identitas jemaah akan diperiksa kembali.
Tak berhenti di situ, pemeriksaan lebih detail juga dilakukan di Kota Mekkah. Pemeriksaan akan lebih detail, tak hanya soal identitas jemaah haji. Tetapi juga identitas kendaraan yang digunakan mengangkut jemaah haji.
"Nanti saat masuk ke kota Mekkah, di daerah Jumum situ, ada pemeriksaan yang lebih intensif lagi terkait kendaraan atau base-base yang akan masuk ke kota Mekkah," tuturnya.
Pemeriksaan demikian akan terus berlangsung sampai puncak pelaksanaan ibadah haji. Meski demikian, Ali meminta jemaah pengguna visa haji tak perlu khawatir karena mereka sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Ketika visa haji, insyaallah tidak ada permasalahan untuk masuk ke Kota Mekkah, termasuk nanti ke Armuzna saat Arafah, Muzdalifah dan Mina," kata Ali mengakhiri.