Penjelasan Polisi soal Dugaan Penganiayaan Angger Dimas yang Dilaporkan Tamara ke Polsek Menteng
Polsek Menteng meluruskan informasi terkait kasus dugaan penganiayaan yang sempat dilaporkan Tamara Tyasmara dengan terlapor mantan suaminya Angger Dimas.
Polsek Menteng meluruskan informasi terkait kasus dugaan penganiayaan yang sempat dilaporkan Tamara Tyasmara dengan terlapor mantan suaminya Angger Dimas. Penyidik menyatakan kejadian itu bukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penjelasan Polisi soal Dugaan Penganiayaan Angger Dimas yang Dilaporkan Tamara ke Polsek Menteng
"Jadi ternyata 2021 itu mereka sudah bercerai. Bukan KDRT tapi penganiayaan biasa," kata Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando saat dihubungi, Rabu (21/2).
Bayu menjelaskan duduk perkaranya bermuka pada 14 Februari 2021 di salah satu hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Tamara mengaku dianiaya Angger saat momen perayaan ulang tahun Dante.
"Itu kejadiannya pada saat mereka merayakan ulang tahun anaknya. Terus ada percekcokan di sana, pada saat ultah anaknya Angger Dimas datang, tapi posisinya sudah cerai," kata dia.
"Setelah Angger Dimas datang, mungkin ada adu mulut Menurut keterangan korban ada pemukulan, itu di dalam kamar," tambah dia.
Atas kejadian itu, Angger Dimas pun dipolisikan Tamara terkait tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP.
Bayu menjelaskan pihaknya belum menindaklanjuti kasus ini. Alasannya, Tamara selaku pelapor belum memberikan kejelasan apakah kasusnya dilanjutkan atau tidak.
"Sejauh ini memang belum ada dari pihak pelapor untuk minta diusut. Kita pihak kepolisian ketika menerima laporan akan kita tindak lanjuti,” kata dia.
“Nanti hasil gelarnya apa, apabila ditemukan unsur pidana, mau dilanjut proses penyidikan atau nanti Tamara ingin damai atau restorative justice polisi akan mendahulukan itu," tambah dia.
Sebelumnya, kasus penganiayaan ini sempat mencuat setelah nama Dante ramai jadi perbincangan karena menjadi korban dari aksi pembunuhan yang dilakukan YA.
Pacar Tamara ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
YA dijerat dengan Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.
Pria itu disangka dengan sengaja menenggelamkan Dante sampai 12 kali, hingga akhirnya nyawa anak Tamara itu tidak tertolong.