Tengkorak manusia diselundupkan lewat Pelabuhan Benoa ras mongoloid
Untuk saat ini, tengkorak manusia dari ras mongoloid itu dititipkan di RSUP Sanglah Denpasar.
Penyelidikan terhadap tengkorak manusia hasil penangkapan kepolisian Air Pelabuhan Benoa, beberapa waktu lalu diketahui berjenis kelamin laki-laki dewasa dari ras mongoloid. Namun, belum diketahui tujuan penyelundupan tengkorak itu.
"Hingga saat ini kita masih lakukan lidik. Hasil dari lab berdasarkan jenis kelamin terhadap tengkorak tersebut diketahui berjenis kelamin laki-laki," kata Komisaris Polisi, Kapolsek Pelabuhan Benoa I Nyoman Gatra di Bali, Jumat (10/6).
Diketahui juga umur saat pria ini meninggal berkisar di usia 35 hingga 37 tahun. Untuk saat ini, kata Gatra, tengkorak manusia dari ras mongoloid itu dititipkan di RSUP Sanglah Denpasar.
Dikatakannya, selama penyelidikan tengkorak tersebut ada di kantor Polsek Benoa. Namun, atas saran dari desa adat setempat diputuskan untuk dilakukan penyelidikan dengan menitipkan di rumah sakit Sanglah.
Selain melanggar hukum atas penyelundupan, menurutnya pelaku kejahatan ini juga telah melakukan pemalsuan dokumen. "Tengkorak tersebut saat akan pengiriman tidak dilengkapi dokumen surat-surat. Namun setelah kita dalami ternyata semua persyaratan dokumen pengiriman adalah palsu," beber Gatra.
"Temuan kita hanya tengkorak tanpa dilengkapi pada bagian lainnya. Jadi usai dari tengkorak tersebut tidak bisa diketahui," tambahnya.
Sebelumnya, pengungkapan penyelundupan tengkorak ini saat dilakukan penggeledahan sejumlah barang-barang melalui PT. KMSI RA di Pelabuhan Benoa Denpasar, Bali, Selasa (24/5) lalu.
Pengungkapan tersebut bermula ketika pengecekan barang. Saat bungkusan kardus terlihat di X-ray PT. KMSI RA Benoa ada benda mencurigakan. Setelah dibongkar ternyata tengkorak manusia. Tengkorak itu dibungkus dengan panci aluminium ditempeli dengan kulit kerang dan dibungkus lagi dengan aluminium foil yang bertujuan agar bisa lolos dari X-ray.
Terkait temuan ini, pemilik barang akan dijerat dengan Pasal 102 UU RI No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Yo Pasal 68 UU RI No. 10 tahun 2011 tentang Cagar Budaya Yo Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.