Terdakwa penodaan agama di Tanjung Balai dituntut 1 tahun 6 bulan penjara
Meiliana (44), terdakwa perkara penodaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumut, dua tahun lalu, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/8). Perempuan ini dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Meiliana (44), terdakwa perkara penodaan agama yang memicu kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai, Sumut, dua tahun lalu, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/8). Perempuan ini dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan terhadap Meiliana disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo. Dalam tuntutannya, mereka menyatakan perempuan itu telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP.
-
Kenapa Diana Nasution pindah agama? Menikah beda anggama hingga tahun 1999, akhirnya Diana memutuskan untuk pindah agama mengikuti kepercayaan sang suami.
-
Kapan Pondok Pesantren Langitan didirikan? Jauh sebelum Indonesia merdeka, yakni pada tahun 1852, Kiai Muhammad Nur mendirikan pondok pesantren di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Kapan Ganjar Pranowo mengunjungi Pondok Pesantren di Tegal? Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo bersilaturahmi ke Pondok Pesantren Ma'Hadut Tholabah, Tegal, Jawa Tengah, Kamis (11/1/2024).
-
Apa pesan penting dari Pendiri Masjid Agung Sumenep terkait pelestarian masjid? Pendiri masjid itu meminta sekretaris kerajaan membuat prasasti yang berisi kewajiban bagi penguasa dan pengurusmasjid menjaga kelestarian masjid, dan tidak merusak serta menjual masjid tersebut.
-
Di mana letak Masjid Agung Banten? Masjid Agung Banten menjadi destinasi religi utama yang ada di provinsi tersebut.
"Satu, menyatakan terdakwa Meliana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata JPU Anggia Y Kesuma.
"Dua, menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara," lanjutnya.
Mendengarkan tuntutan JPU, Meiliana menangis. Dia terlihat menyeka air matanya.
Persidangan ini kemudian ditunda. Sidang selanjutnya akan digelar Kamis (16/8) dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Dalam perkara ini, Meiliana didakwa melakukan penodaan terhadap agama Islam yang kemudian memicu peristiwa kerusuhan SARA di Tanjung Balai sekitar 2 tahun lalu.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa perkara itu bermula saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, Jumat (22/7/2016) pagi. Dia berkata kepada tetangganya, "Kak tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara mesjid itu kak, sakit kupingku, ribut," sambil menggerakkan tangan kanannya ke kuping kanan.
Permintaan Meiliana disampaikan ke BKM Al Makhsum. Jumat (29/72016) sekitar 19.00 WIB, pengurus masjid mendatangi kediamannya dan mempertanyakan permintaan perempuan itu.
"Ya lah, kecilkanlah suara mesjid itu ya, bising telinga saya, pekak mendengar itu," jawab Meiliana.
Sempat juga terjadi adu argumen ketika itu. Setelah pengurus masjid kembali untuk melaksanakan salat isya, suami Meiliana, Lian Tui, datang ke masjid untuk meminta maaf.
Namun kejadian itu terlanjur menjadi perbincangan warga. Masyarakat menjadi ramai. Sekitar pukul 21.00 WIB, kepala lingkungan membawa Meiliana ke kantor kelurahan setempat. Sekitar pukul 23.00 WIB, warga semakin ramai dan berteriak.
Bukan hanya itu, warga mulai melempari rumah Meiliana. Kejadian itu pun meluas. Massa mengamuk membakar serta merusak sejumlah vihara dan klenteng serta sejumlah kendaraan di kota itu.
Peristiwa itu pun masuk ke ranah hukum. Meiliana dilaporkan ke polisi. Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara membuat fatwa tentang penistaan agama yang dilakukan Meiliana.
Penyidik kemudian menetapkan Meiliana sebagai tersangka. Sekitar 2 tahun berselang, JPU menahan perempuan itu di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 30 Mei 2018.
Baca juga:
Hina Nabi Muhammad SAW, Martinus dihukum 4 tahun penjara
Hina Nabi Muhammad SAW, Martinus Gulo dituntut jaksa 5 tahun penjara
Hakim tolak eksepsi terdakwa penodaan agama di Tanjung Balai
Alasan Ahok menolak bebas bersyarat dan ingin bebas murni
Ahok tidak akan mengambil kesempatan bebas bersyaratnya
Ahok bebas bersyarat Agustus 2018