Terima Bagian Uang Judi Online, Atlet Biliar Makassar dan Kendari Ditangkap
Penonton pertandingan bisa memasang taruhan mulai Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Kedua atlet mendapatkan 20 persen dari nilai taruhan.
Dua atlet biliar, masing-masing dari Makassar dan Kendari, terlibat bisnis judi online. Keduanya diduga sengaja bertanding dan disiarkan langsung di media sosial untuk dijadikan sarana perjudian.
-
Siapa saja yang terjerat kecanduan judi online? Mirisnya, pelaku judi online tidak hanya masyarakat sipil. Beberapa anggota bersenjata seperti polisi hingga TNI bahkan terjerat aktivitas candu ini.
-
Bagaimana cara menyingkirkan kecanduan judi online? Hapus semua pengingat kecanduan dari rumah dan tempat kerja. Misalnya, pisahkan diri dari orang-orang yang mendorong untuk terlibat dengan kegiatan yang membuat Anda menjadi kecanduan.
-
Bagaimana cara menghindari jebakan judi online? Tentu dengan menghindari jeratan perjudian online memerlukan kesadaran diri yang kuat, disiplin, dan komitmen untuk hidup sehat secara mental dan finansial.
-
Kenapa judi online bisa sangat berbahaya? Orang yang kecanduan judi online adalah orang yang tidak bisa menahan dorongan untuk berjudi. Dampaknya bisa sangat membahayakan.
-
Siapa yang melakukan judi online? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan judi online banyak dilakukan anak muda.
-
Kenapa Menkominfo Budi Arie Setiadi khawatir tentang judi online? Kecanduan judi online ini, berpotensi mereka melakukan Tindakan criminal. "Judi online ini menurut data memang kebanyakan kaum muda, anak-anak di usia 17 sampai 20 tahun, ini kan meresahkan, karena kecanduan judi online, anak-anak ini bisa melakukan tindakan kriminalitas, pencurian, perampokan, dan sebagainya, belum dampak-dampak sosial lainnya," tuturnya belum lama ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulsel Komisaris Besar Jamaluddin Farti menjelaskan, pihaknya menangkap tig orang pelaku yakni AC, SF, dan IR. Jamaluddin mengungkapkan AC merupakan atlet biliar Kota Makassar, sementara SF adalah atlet dari Kendari.
"Sementara IR adalah koordinator judi pertandingan biliar secara online," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Selasa (30/7).
Jamaluddin menjelaskan keterlibatan AC dan SF dalam judi online pertandingan biliar yakni sebagai joki. Pasalnya, pertandingan biliar yang dilakukan oleh AC dan SF disiarkan secara langsung di media sosial.
- Terbongkarnya Beking Judi Online, Seret Ordal Komdigi hingga Balik Badan Budi Arie
- PPATK: Sekitar 190 Ribu Anak Usia 17-19 Tahun Terlibat Judi Online, Total Transaksi Rp282 miliar
- Dalam Sebulan, Perputaran Uang Judi Online Capai Rp200 Miliar di Wilayah Jakarta Barat
- Ini 3 Tugas Satgas Judi Online yang Diketuai Menko Polhukam Hadi Tjahjanto
"Penonton pertandingan bisa memasang taruhannya mulai dari Rp500 ribu sampai Rp1 juta. Sementara atlet ini mendapatkan 20 persen dari nilai taruhan," ungkapnya.
Jamaluddin mengungkapkan sindikat judi online ini sudah beroperasi selama kurang lebih 3 bulan. Jamaluddin mengungkapkan ketiga tersangka ditangkap di tempat Biliar Banawa Jalan Letjen Hertasning Makassar.
"Ketiga pelaku disangkakan Pasal 303 tentang perjudian. Ancaman di atas 5 tahun penjara," sebutnya.
AC, SF dan IR merupakan bagian dari 847 tersangka saat Operasi Pekat Lipu 2024 yang digelar Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulsel Brigadir Jenderal Nasir Sulaeman memaparkan, dari hasil Operasi Pekat Lipu 2024, didapati peningkatan hingga 79,85 persen pengungkapan kasus dibandingkan tahun 2023.
"Tahun lalu, target operasi itu 83 orang dan terungkap 100 persen. Sementara Pekat Lipu 2024 target operasinya 115 orang dan juga berhasil terungkap 100 persen," kata Nasir.
Selain mengungkapkan 115 tersangka yang masuk dalam target operasi, Polda Sulsel juga berhasil menangkap 732 pelaku kriminal yang bukan merupakan target operasi. Sehingga total pelaku kriminal yang berhasil ditangkap pada operasi ini adalah 847 tersangka.
"Jika dibandingkan 2023, jumlahnya meningkat 79,85 persen. Di mana tahun 2023 total yang ditangkap itu 490 tersangka," jelas mantan Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri ini.
Nasir merinci, 847 tersangka itu terdiri dari 737 laki-laki dan 110 perempuan. Sebanyak 63 di antaranya merupakan anak di bawah umur dan 33 orang masih merupakan pelajar.
Adapun tindak pidana yang dilakukan adalah pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), judi, prostitusi, miras dan lain sebagainya.
"Operasi Pekat Lipu 2024 ini berhasil mengungkap 568 kasus. Angka itu juga meningkat 166,67 persen jika dibandingkan tahun lalu yang hanya menangani 213 perkara," sebutnya.
Nasir merinci, 115 tersangka itu terlibat berbagai jenis kasus dengan rincian: kasus miras 194 kasus, pencurian biasa 76 kasus, kepemilikan sajam 38 kasus, perjudian 45 kasus, penganiayaan 39 kasus, penganiayaan berat 2 kasus dan premanisme 39 kasus.
Selain itu ada pula prostitusi 26 kasus, Curas 6 kasus, Curat 20 kasus, Curanmor 17 kasus, pengeroyokan 13 kasus, penadah 6 kasus, pencabulan serta persetubuhan anak masing-masing 2 kasus, pornografi 3 kasus, KDRT 2 kasus dan pengancaman, perusakan, pemerkosaan serta TPPO masing-masing 1 kasus.