Terlilit Utang Ratusan Juta Ulah Serda Adan, Keluarga Iwan Sutrisman Berharap Bantuan Pemerintah
Sejak 2022 hingga Maret 2024, Serda Adan telah meminta uang kepada keluarga korban sebanyak Rp221 jutaa
Serda Adan tidak hanya membunuh TNI AL asal Nias, Sumatera Utara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua. Namun juga menyebabkan keluarga korban terlilit utang hingga ratusan juta.
Sejak 2022 hingga Maret 2024, Serda Adan telah meminta uang kepada keluarga korban sebanyak Rp221 juta. Uang yang diberikan itu merupakan hasil pinjaman dari koperasi.
- Dugaan Permintaan Uang Damai Rp50 Juta Kasus Guru Supriyani, Enam Polisi Diperiksa Propam Polda Sultra
- Sudah Bunuh Casis TNI AL, Serda Adan Sempat Kuras Uang Keluarga Iwan Sutrisman Rp200 Juta Lebih
- Keluarga Korban Berharap Serda Adan Dijatuhi Hukuman Mati
- Iwan Sutrisman Dijanjikan Jadi Tentara Malah Dibunuh Prajurit TNI AL, Ini Sosok Korban & Pelaku
"Untuk yang ada bukti kerugian uang hampir Rp221 juta, itu uang hasil pinjaman dari koperasi. Sekarang sama bungganya utang tersebut sudah hampir sekitar Rp555 juta," tuturnya Antonius Piaman Telaumbanua selaku kakak kandung korban yag dihadirkan sebagai saksi saat persidangan di Pengadilan Militer Padang 01-03, Kamis, (19/9).
Ia mengatakan, selain kehilangan nyawa adiknya, akibat ulah Serda Adan, Ibunya juga mengalami sakit hingga kini masih menjalani perawatan.
"Ibu saya mengalami stres karena tidak ada kabar dari Serda Adan tentang Iwan sehingga keluar darah dari hidung. Hampir lima bulan di rumah sakit. Sampai sekarang belum pulih. Tadi juga kami berikan fotonya ke oditur," tuturnya diwawancarai usai sidang.
Ia mengatakan, keluarganya berharap adanya perhatian dan bantuan dari pemerintah, termasuk Lanal Nias.
"Kami sudah menjadi korban di sini. Biaya perjalanan ke Padang dari Nias ngutang sini ngutang sana. Kami tidak tahu bagiamana menggantinya kalau tidak ada perhatian dari instasni tertentu. Kami berharap supaya pemeritah terlebih kepada Lanal Nias untuk membantu kami dalam mobilisasi keberangkatan ke sini," ujar nia.
Dalam kasus ini, Serdan Adan didakwa tiga dakwaan yakni pasal 34 KUHP Jonto Pasal 55 Ayat 1 KHUP terkait dakwaan primer. Kemudian dakwaan subsidernya yakni pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian selanjutanya, pasal 181 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 KUHP mengenai menyembunyikan kematianya.
Untuk diketahui, Adan Aryal Marsal merupakan TNI AL yang bertugas di Lanal Nias, Sumatera Utara dan membunuh Iwan Sutrisman Telaumbanua. Iwan merupakan calon siswa Bintara Gelombang 2 Tahun 2022 asal Nias Selatan, Sumatera Utara yang dijanjikan lulus oleh Serda Adan.
Akan tetapi, Iwan dibunuh oleh Serda Adan bersama warga sipil asal Kota Solok, Sumbar dengan nama Muhammad Alvin. Eksekusi pembunuhan berencana tersebut dilakukan pada 24 Desember 2022 silam di Sawahlunto, Sumatera Barat dengan cara ditusuk dibagian perut mengunakan pisau dan kemudian mayat korban dibuang kejurang.
Mirisnya, usai membunuh Serda Adan malah menipu keluarganya bahwa Iwan berhasil lolos TNI dan sedang menjalankan pendidikan hingga meminta uang tembusan kepada kelurga korban dengan dalih telah berhasil meluluskan Iwan. Kondisi Iwanpun baru diketahui keluarganya usai lebih dari satu tahun wafat.