Terpedaya Cinta Palsu, Perempuan Asal Cilacap Ditinggalkan Kekasih di Kebumen
Seorang perempuan asal Kabupaten Cilacap, AD (39), diperdaya seorang pria yang menjalin hubungan cinta dengannya. Dia ditinggalkan seorang diri di SPBU di Kebumen dengan keadaan tanpa uang dan alat komunikasi yang dibawa kabur sang kekasih.
Seorang perempuan asal Kabupaten Cilacap, AD (39), diperdaya seorang pria yang menjalin hubungan cinta dengannya. Dia ditinggalkan seorang diri di SPBU di Kebumen dengan keadaan tanpa uang dan alat komunikasi yang dibawa kabur sang kekasih.
Kasus ini bermula dari perkenalan AD dengan MA (37), warga Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, di jejaring sosial. Singkat cerita, dari perkenalan itu keduanya berkomitmen berpacaran.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Kapan Tomat Hijau dipanen? Tomat hijau memiliki tekstur yang lebih keras daripada tomat sayur karena dipanen sebelum waktunya.
Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengungkapkan untuk memuluskan aksi jahatnya, MA pura-pura datang melamar korban di rumahnya di Desa Kalijeruk, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Jumat (28/8).
"Tersangka sempat meminta restu kepada orang tua korban. Saat itu, disaksikan keluarga korban dan para tetangga korban," jelas AKBP Rudy, Senin (14/9).
Saat lamaran, orang tua korban tak punya firasat buruk. Bahkan orang tua korban mengizinkan tersangka membawa anak perempuannya untuk dikenalkan ke orang tua tersangka, yang dalam pengakuannya tinggal di Kabupaten Purworejo.
Saat prosesi lamaran, sempat ada kejanggalan. Keluarga korban mengecek KTP tersangka, beralamat di Kabupaten Tegal. Namun karena kepiawaiannya meyakinkan keluarga korban, kecurigaan itu bisa ditepis tersangka.
Restu akhirnya dikantongi tersangka. Pada 29 Agustus 2020, tersangka mengajak korban ke Purworejo.
Di tengah perjalanan, tersangka sempat menyetubuhi korban sebanyak 4 kali di sebuah Losmen di Kawasan Gombong Kabupaten Kebumen. Tak puas sampai di situ, handphone android milik korban diembat tersangka.
"Aksi itu diketahui korban, namun karena rasa cintanya, korban tidak mempunyai pemikiran buruk kepada calon suaminya itu," kata AKBP Rudy.
Handphone itu dibiarkan korban dimasukkan ke tas tersangka saat meninggalkan Losmen pada hari Minggu 30 Agustus.
Sesampai di SPBU Tersobo Kecamatan Prembun, sekitar pukul 20.00 Wib, tersangka meminjam uang untuk membeli oleh-oleh untuk dibawa pulang ke Purworejo. Korban lalu memberi tersangka uang Rp500 ribu.
"Tersangka pamitan membeli oleh-oleh, selanjutnya korban masuk ke kamar mandi untuk ganti baju. Dalam benak korban, mau ketemu calon mertua harus terlihat rapih dan cantik," AKBP Rudy menambahkan.
Setelah selesai berdandan, korban keluar dari kamar mandi. Ternyata tersangka sudah hilang. Korban sempat menunggu lama sambil menangis. Namun, calon suaminya tak kunjung datang.
Sadar menjadi korban penipuan, AD melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prembun. Dari laporan itu, tersangka berhasil ditangkap pada hari Senin (31/8) di rumah orangtuanya di Kecamatan Poncowarno, Kabupaten Kebumen.
"Tersangka mengaku tak pernah menaruh cinta kepada korban," kata AKBP Rudy.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 378 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Ancaman kurungan 4 tahun penjara.
(mdk/noe)