Tersangka Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Garut Terancam Hukuman Mati
E (22), terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi pria tanpa identitas di Garut, Jawa Barat, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
E (22), terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi pria tanpa identitas di Garut, Jawa Barat, telah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
- Pelaku Mutilasi di Garut Dipastikan ODGJ, Polisi Tetap Lengkapi Berkas Perkara
- Terungkap, Ini Identitas Mayat Wanita Dalam Karung di Kebun Jagung Lampung
- Masih Dikejar Polisi, Ini Identitas 14 Napi Kabur dari Polsek Tanah Abang
- Pelabuhan Tanjung Priok Geger, Jasad Wanita Ditemukan Membusuk dalam Peti Kemas
Tersangka Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Garut Terancam Hukuman Mati
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan gelar perkara dalam perkara yang melibatkan E, warga Kecamatan Cisompet, Garut, Jawa Barat itu. Dalam gelar perkara itu polisi pun menetapkan E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
"Setelah kami melakukan olah tempat kejadian perkara, penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga menangkap terduga pelaku, kami langsung menggelar gelar perkara. Dalam gelar perkara itu berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan, E kami tetapkan sebagai tersangka," kata Ari, Selasa (2/7).
Ari menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut pihaknya menerapkan pasal berlapis terhadap E.
"Terhadap tersangka E dalam perkara ini kami terapkan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati," jelasnya.
Saat ini tersangka sudah dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih Bandung.
Dia akan menjalani pemeriksaan kejiwaan, karena diduga mengalami gangguan jiwa.
E dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih setelah polisi sempat membawanya ke RSUD dr Slamet Garut. Hasil pemeriksaan di sana, pihak rumah sakit merujuknya ke RS Sartika Asih Bandung.
Sebelumnya, warga Kecamatan Cibalong, Garut, Jawa Barat, Minggu (30/6) digegerkan dengan penemuan mayat termutilasi di pinggir jalan.
Saat ditemukan, bagian tangan dan kaki korban sudah ada di dalam karung, sedangkan badannya tergeletak pinggir jalan.
Mayat tanpa identitas dalam kondisi termutilasi ditemukan di Kampung Bantar Limus, Desa Sancang. Korban diketahui berjenis kelamin laki-laki.
Polres Garut akhirnya menangkap E sebagai terduga pelaku mutilasi. Dia ditangkap polisi tanpa perlawanan berarti.