Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate
Irwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan kembali 'bernyanyi'.
Terungkap Aliran Duit Rp60 M buat Selesaikan Kasus Korupsi BTS Kominfo Seret Johnny Plate
Sidang perkara korupsi BTS Kominfo terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Olate kembali digelar. Dalam persidangan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan kembali 'bernyanyi'.
Irwan yang menjadi saksi mahkota mengungkap ada aliran duit Rp60 miliar untuknya terkait menyelesaikan kasus BTS. Duit tersebut ia terima dari Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki.
- Johnny Plate Terima Rp15,5 M dari Korupsi BTS Kominfo, Rp1,5 M Disalurkan ke Keuskupan dan Pendidikan Katolik
- Selain 15 Tahun Bui, Johnny Plate Dikenakan Denda Rp1 Miliar Atas Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
- Badai Terpa NasDem Usai Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024
- Irwan Hermawan Ngaku Kaget sampai Pusing saat Terima Duit Rp500 Juta dari Johnny Plate tiap Bulan
"Uang Rp60 miliar dari Yusrizki kepentingannya apa?" tanya jaksa di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (3/10).
"Saya tidak tahu, tapi Pak Yusrizki menyampaikan kepada saya ini uang bantuan untuk kontribusi, untuk pendampingan hukum,"
jawab Irwan Hermawan, Komisaris PT. Solitech Media Sinergy ke Jaksa.
merdeka.com
"Bantuan pendampingan hukum atau penyelesaian kasus?" tanya jaksa.
"Saya kira sama saja karena pada saat itu kita meminta bantuan kepada beberapa pihak," jawab Irwan.
Uang Rp60 miliar itu diambil oleh Windi Purnama atas perintah Irwan Hermawan. Kata Windi, Irwan memberikannya secarik kertas dengan alamat Jalan Praja Dalam, kemudian Windi mengambil uang di alamat itu.
"Diminta oleh Irwan, dia memberikan secarik kertas, ada nama Jefri, dengan alamat Jalan Praja Dalam, uangnya saya ambil di alamat itu. Pada saat itu, saya ingin ketemu Pak Jefri, saya enggak tahu itu Jefri atau bukan, dan mereka orang-orang udah pada nunggu, beberapa kali saya mengambil uang itu," jelas Windi Purnama saat dimintai keterangannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menanyakan kepada Irwan, siapa yang menyerahkan nama Jefri dan alamat jalan itu.
"Kembali ke saksi Irwan, yang menyerahkan nama Jefri dan alamat itu siapa?" tegas Jaksa.
Irwan membeberkan, yang memberi nama dan alamat tersebut adalah terdakwa Yusrizki Muliawan, Direktur Utama (Dirut) PT. Basis Utama Prima.
"Apakah betul apa yang disampaikan Pak Irwan bahwa nama Jefri dan alamat Praja Dalam itu saudara yang menyerahkannya?" tanya Jaksa ke Yusrizki.
Yusrizki tak mengelak pernyataan jaksa, ia menyebut yang memberikan kontak untuk mengambil uang ke Irwan Hermawan, menurut Yusrizki, dirinya tak ingat beberapa nama karena lupa, sebab bukan hanya satu kali pemberian.
"Saya memang memberikan kontak untuk memberikan uang tersebut ke Pak Irwan, tapi rasanya beberapa nama saya juga udah lupa, karena bukan hanya satu kali pemberian," ungkap Yusrizki.
Ketika jaksa bertanya soal asal muasal uang Rp60 miliar, Yusrizki tak menyebut duit tersebut dari proyek pembangunan power system BTS.
Lebih lanjut, saat jaksa bertanya ke Irwan Hermawan soal keterlibatan nama Jhonny G. Plate dan Anang Latief, Dirut Bakti Kominfo dalam keterangan Rp60 miliar ini, Irwan mengungkap mantan menteri Kominfo dan eks Dirut Bakti Kominfo mengetahui bahwa dirinya menerima uang dari terdakwa Yusrizki.
Di sisi lain, Irwan mengatakan uang pendampingan hukum sebesar Rp60 miliar digunakan untuk menghubungi pengacara yang bisa membantu pendampingan tersebut.
"Nah pada saat itu, Pak Anang menemui Pak Galumbang, lalu mencoba menghubungi pengacara atau siapa yang bisa membantu untuk pendampingan tersebut," kata Irwan kepada jaksa.
"Saksi Galumbang, apa yang disampaikan oleh Pak Anang dan Pak Irwan waktu itu?" tanya jaksa ke Galumbang Menak, Dirut PT. Mora Telematika Indonesia (3/10).
Galumbang Menak membantah keterangan dari saksi Irwan Hermawan, menurutnya saat itu Anang Latief hanya sekadar curhat sebelum terjadi penyelidikan kasus ini. Galumbang menyebut, ada orang yang berusaha menawarkan jasa pendampingan itu bernama Edward Hutahean.
"Bukan seperti itu jaksa, Pak Anang curhat saja bahwa ada belum terjadi penyelidikan, ada berita di salah satu media, seperti kesaksian saya sebelumnya, ada orang yang mencoba menawarkan jasa, namanya Edward Hutahean," beber Galumbang Menak.
Ada kesepakatan yang terjadi antara Edward Hutahean dengan Irwan dan Anang Latief. Kata Galumbang, Edward Hutahean meminta uang sebesar 2 juta dollar.
"Dia minta uang di depan, katanya ada enggak uang 2 juta dolar, masa 2 juta rupiah. Terus saya tanya Pak Irwan, pak ada uang berapa, oh enggak ada segitu adanya satu juta. Yasudah, saya suruh anak buah saya antar ke pak Edward," ucapnya.
Galumbang menyerahperjanjiankan uang 1 juta dollar sesuai perjanjian ke Edward Hutahean melalui sopir pribadi Galumbang Menak, yang bernama Indra dan diserahkan ke sopir pribadi Edward Hutahean.