Terungkap Motif Pegawai BNN Aniaya Istri, Dipicu Larangan Bertemu Ortu Hingga Utang di Bank
Tersangka KDRT berinisial AF (42) itu akhirnya ditahan oleh polisi.
Tersangka KDRT berinisial AF (42) itu akhirnya ditahan oleh polisi.
- Terungkap, Tahanan Kasus KDRT yang Tewas di Penjara Palu Ternyata Dianiaya 2 Polisi
- ASN Pegawai Pajak Aniaya Istri di Bekasi Jadi Tersangka KDRT
- Pernah Laporkan Istrinya Selingkuh, Pria di Konawe Kritis Usai Dibacok Mertua dan Iparnya
- Anggota Satpol PP NTT Diduga Aniaya Istri yang Juga ASN, Korban Tewas dengan Luka akibat Benda Tumpul
Terungkap Motif Pegawai BNN Aniaya Istri, Dipicu Larangan Bertemu Ortu Hingga Utang di Bank
Tersangka kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial AF (42) akhirnya ditahan oleh polisi.
Penahanan Pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) itu dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan.
"Setelah pemeriksaan kemarin, kemarin kan Jumat (5/1) pemeriksaan, pemeriksaannya selesai malam, langsung dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (10/1).
Firdaus mengatakan, ada tiga motif tersangka melakukan KDRT terhadap istrinya berinisial YA (29). Pertama, terjadi pada Agustus 2021. Saat itu tersangka kesal karena YA menghalanginya ketika ingin bertemu orang tuanya.
"Motif tersangka KDRT Agustus 2021, tersangka kesal karena saat tersangka mau pulang ke rumah orang tuanya dengan menggunakan sepeda motor, namun dihalangi oleh korban," ucapnya.
Usai kejadian itu, YA langsung membuat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota. Namun, pada Oktober 2021 korban meminta proses laporan tersebut ditunda.
Motif kedua, KDRT dialami YA pada April 2022. Saat itu tersangka kesal lantaran korban meminta dirinya untuk membayarkan utangnya ke bank sebesar Rp30 juta.
"Tersangka kesal karena korban kembali memiliki utang Rp30 juta tanpa pemberitahuan tersangka, dan korban meminta agar tersangka yang membayarkannya kembali," katanya.
Berdasarkan keterangan YA, lanjut Firdaus, korban meminjam uang ke bank karena nafkah yang diberikan tersangka tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari.
"Tersangka ada memberikan nafkah, tapi keterangan korban tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Ketiga, tersangka diduga kembali melakukan kekerasan pada Februari 2023. Dugaan KDRT terjadi ketika tersangka hendak pulang usai menjemput anaknya, namun dihalangi korban dengan cara merebut kunci kendaraan.
"Ferbruari 2023, tersangka saat itu ingin pulang sehabis menjemput anak tersangka, kemudian terjadi rebutan kunci kendaraan karena korban menghalangi tersangka menggunakan kendaraan tersebut," ungkapnya Firdaus.
Saat ini, pegawai BNN tersebut sudah ditahan di Polres Metro Bekasi Kota sejak Jumat (5/1) kemarin. Dia dijerat Pasal 44 Ayat 1 Subsider Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp15 juta.
Diberitakan sebelumnya, seorang istri berinisial YA (29) mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh suami korban berinisial AF itu terjadi di rumahnya di Jalan Raya Wibawamukti, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Peristiwa KDRT yang dialami ibu dengan tiga orang anak itu terekam CCTV dan viral di media sosial. Dalam rekaman CCTV, YA terlihat mendapat perlakuan kasar hingga kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri.
Mirisnya lagi, aksi kekerasan itu terjadi di depan ketiga anak-anak YA yang masih kecil. Tak tahan dengan perlakuan kasar itu, YA melaporkan suaminya yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Polres Metro Bekasi Kota.
YA menceritakan, perlakuan kasar atau KDRT yang diduga dilakukan suaminya itu pertama kali terjadi pada 2020 silam. Dia pun melaporkan suaminya ke Polres Metro Bekasi Kota setahun kemudian.
"Awal mulai laporan itu tepatnya bulan Agustus 2021," kata YA saat berada di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (2/1).
Saat laporan tersebut diproses, dalam perjalanannya YA kembali rujuk dengan suaminya. Dia juga sempat meminta agar laporan tersebut tidak dilanjutkan karena sudah rujuk dengan suaminya.
Namun seiring berjalannya waktu, janji suami untuk tidak melakukan KDRT setelah rujuk ternyata hanya ucapan belaka. YA kembali mendapat perlakuan kasar dan kekerasan fisik dari suaminya.
"Ternyata setelah laporan saya hold, ternyata melakukan KDRT berulang setelah dilaporkan ke Polres tahun 2021. Sesuai video yang beredar, KDRT itu dilakukan setiap tahun, di tahun 2022, di tahun 2023, yang parahnya pihak suami berani melakukan KDRT di depan tiga anak saya, bahkan menggunakan sajam," katanya.