Tidak Terima Dipecat, Polisi Homoseksual di Jateng Ajukan Banding ke PTUN
Brigadir TTP (30) yang bertugas di Semarang, Jawa Tengah dipecat dari kesatuannya karena dianggap memiliki orientasi seksual menyimpang. Tidak terima akan pemecatan, TTP mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.
Brigadir TTP (30) yang bertugas di Semarang, Jawa Tengah dipecat dari kesatuannya karena dianggap memiliki orientasi seksual menyimpang. Tidak terima akan pemecatan, TTP mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang.
Kuasa hukum TTP, Ma'ruf Bajammal dari LBH masyarakat mengaku kliennya memang sudah mengajukan banding, tetapi dalam proses banding ditolak oleh internal Polri karena melanggar kode etik Kepolisian.
-
Apa yang dimaksud dengan LGBTQ? LGBTQ adalah singkatan dari Lesbian Gay Biseksual Transgender Queer. Ini merupakan sebuah kelompok atau komunitas yang mengarah pada jenis identitas seksual selain heteroseksual.
-
Bagaimana istilah LGBTQ digunakan untuk mengakui dan menghormati keragaman? LGBTQ digunakan untuk mengakui dan menghormati keragaman identitas gender dan orientasi seksual, serta untuk memperjuangkan hak-hak, penerimaan, dan kesetaraan bagi individu-individu dalam kelompok ini.
-
Kenapa penting untuk memahami LGBTQ? Penting bagi masyarakat untuk mnegedukasi diri sendiri terkait isu LGBTQ yang ada di masyarakat. . Dengan pemahaman ini, diharapkan setiap masyarakat bisa bijak dalam bersikap terhadap kelompok LGBTQ.
-
Di mana lokasi kerusuhan antara warga dan polisi terjadi? Berawal dari Laporan yang Tak Direspons Semalam (14/8), terjadi kerusuhan antara warga dengan polisi di Dago, Kota Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang membuat bocah itu histeris dan melawan polisi? Bukan tanpa alasan bocah tersebut menangis histeris dan ingin memberikan perlawanan. Ternyata, dia tengah mengalami ketakutan. Sebab, sang bocah laki-laki itu diketahui bakal mengikuti acara sunatan massal yang digelar gabungan aparat setempat.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
"Karena tidak puas atas tindakan PTDH, akhirnya TT mengajukan banding pada Maret 2019. Untuk selanjutnya sidang akan mulai digelar pekan depan, Kamis (23/5)," kata Ma'ruf Bajammal, Jumat (17/5).
Dia menyebut bahwa yang dilakukan kliennya sudah sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Ia menilai TTP tidak bisa diberhentikan dari Kepolisian hanya karena memiliki orientasi seksual minoritas.
"Alasan gay atau homoseksual dijadikan dalil pemberhentian berarti itu melanggar prinsip nondiskriminasi yang tidak sesuai dengan UUD 1945, International Convenant on Civil and Political Rights, UU HAM, dan bahkan peraturan internal Polri. Itu yang kita jadikan dasar menuntut pembatalan surat keputusan pemberhentiannya," ujar Ma'ruf.
Bahkan selama bertugas sebagai anggota Polri, TTP tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik. Namun pernah diperiksa anggota Propam Polres Kudus atas tuduhan pemerasan 14 Februari 2017.
Saat proses pemeriksaan berjalan, tuduhan itu tidak terbukti saat pemeriksaan. Namun di sisi lain diperiksa dengan tuduhan lain melakukan tindakan hubungan seksual menyimpang.
"Pemeriksaan atas tuduhan melakukan hubungan seksual menyimpang itu juga dilakukan sebelum ada laporan. Pemeriksaan dilakukan pada 15, 16, dan 23 Februari, sedangkan laporan baru terbit pada 16 Maret 2017," imbuh Ma'ruf.
Setelah itu, TTP harus menjalani sidang etik yang digelar Polda Jateng pada 18 Oktober 2017. Dalam persidangan, kliennya mengaku bahwa dia memang memiliki orientasi yang lain dari kebanyakan orang atau menyukai sesama jenis.
"Dia tidak membantah maupun menyangkal jika dirinya homoseksual. Tapi, itu tidak bisa dijadikan alasan dirinya dipecat," tegas Ma'ruf.
Melalui persidangan itu, akhirnya diputuskan bahwa TTP harus diberhentikan secara tidak hormat dari kesatuan Polri. Pemberhentiannya bahkan sudah diputuskan dalam surat keputusan Polda Jateng per tanggal 27 Desember 2018.
"Atas dasar ini kami pun mengajukan gugatan melalui PTUN Semarang agar keputusan Kapolda Jateng memberhentikan klien kami dibatalkan," ujar Ma'ruf.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triadmaja membenarkan adanya anggota polisi dipecat. TTP dijerat dengan pasal 7 dan pasal 11 Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi Polri.
"Iya benar. Memang ada anggota yang dipecat karena melakukan perbuatan tercela," kata Agus Triadmaja.
Meski demikian, Agus tidak menjelaskan secara detail alasan pemecatan tersebut. "Yang menangani penyidik. Jadi penyidik menyampaikan perbuatan tercela menjadi pertimbangan untuk PTDH," tutup Agus Triadmaja.
Baca juga:
Diduga Penyuka Sesama Jenis, Polisi Polda Jateng Dipecat
Polda NTT Kembali Terbangkan Ratusan Personel ke Jakarta Jaga Pleno KPU Pusat
Kantor Polisi di Maluku Diserang Warga, Mobil Brimob Dirusak Pakai Bom Rakitan
Jokowi Buka Bersama dengan TNI/POLRI
Jelang Pengumuman Pleno KPU, Polda Kalbar Kembali Kirim Personel ke Jakarta
Polisi Gemuk di Gorontalo Dikumpulkan, Ada yang Memiliki Berat 100 Kg Lebih