Tiga Kapal Berbendera Malaysia Curi Ikan di Perairan Indonesia
Panglima Koarmada I Laksamana Muda Abdul Rasyid Kacong mengatakan, KRI Kerambit-627 dengan sigap melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Kapal Ikan Asing (KIA) PKFB 1223, PKFB 1928. Setelah berhasil ditangkap, langsung dilakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penggeledahan terhadap muatan, dokumen serta ABK kapal
KRI Kerambit-627 menangkap Tiga Kapal Ikan Asing (KIA) PKFB 1223, PKFB 1928, PKFB 1921 asal Malaysia yang melakukan aktivitas illegal fishing di wilayah Perairan Selat Malaka Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Pada Minggu pagi (8/11), KRI Kerambit-627 mendapatkan kontak radar adanya kapal yang dicurigai tengah melakukan aktivitas ilegal. Saat itu, KRI Kerambit-627 di bawah kendali operasi Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I sedang melaksanakan patroli di wilayah Perairan ZEE Indonesia.
-
Kapan Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut diresmikan? Dikutip dari ANTARA, Rabu (28/6) sentra ikan tersebut diketahui baru diresmikan pada Selasa 26 Juni 2023 lalu.
-
Kenapa Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut dibangun? Lokasi ini dibangun oleh pemerintah, dan dikelola oleh swasta lalu disewakan kepada pelaku usaha ikan di bawah Dinas Perikanan dan Peternakan Garut.
-
Bagaimana Ikan Pari Jawa punah? Tim melakukan pemodelan baru yang mencakup semua informasi yang tersedia tentang spesies yang mengungkapkan bahwa Ikan Stingaree Jawa telah punah.
-
Di mana letak Sentra Kuliner Ikan Kabupaten Garut? Lokasinya berada persis di sebuah bangunan berlantai dua, di Jalan Raya Bandung-Garut, Kecamatan Tarogong Kaler.
-
Kapan tambak udang di Kebumen diresmikan? Mengutip YouTube Perikanan Budidaya, tempat budi daya udang itu diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Maret 2023.
-
Siapa penemu Ikan Mujair? Ikan ini di Indonesia pertama kali ditemukan oleh Pak Mujair di muara Sungai Serang pantai selatan Blitar, Jawa Timur pada tahun 1939.
Panglima Koarmada I Laksamana Muda Abdul Rasyid Kacong mengatakan, KRI Kerambit-627 dengan sigap melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap Kapal Ikan Asing (KIA) PKFB 1223, PKFB 1928. Setelah berhasil ditangkap, langsung dilakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penggeledahan terhadap muatan, dokumen serta ABK kapal.
"Dari hasil pemeriksaan, kapal berbendera Malaysia tersebut bernama PKFB 1223 GT 66 memuat ikan campuran kurang lebih 5 ton dengan Nakhoda S serta dengan 5 ABK berkebangsaan Myanmar," kata Abdul Rasyid Kacong dari keterangan resminya, Senin (9/11)
Sedangkan PKFB 1928 GT 68 berbendera Malaysia muatan ikan campuran kurang lebih 5 ton dengan nakhoda Z dan 4 Orang ABK berkebangsaan Myanmar. Muatan Ikan campuran pada kedua kapal tersebut diduga hasil penangkapan dengan menggunakan trawl secara ilegal di Perairan Indonesia.
Kemudian, KRI Kerambit-627 berhasil menangkap kapal ketiga, setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa kapal berbendera Malaysia yang memuat kurang lebih 6 ton ikan campuran bernama PKFB 1791 GT 69 dengan nakhoda PK jumlah ABK 5 orang berkebangsaan Thailand.
"Unsur gelar operasi Koarmada I KRI Kerambit 627 mendapati aktivitas ilegal yang dilakukan oleh kapal berbendera asing di Wilayah Perairan Indonesia. KRI Kerambit-627 yang saat itu sedang berpatroli, melakukan penangkapan terhadap tiga Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia di perairan Indonesia yaitu di Selat Malaka," kata dia.
Komitmen Kasal
Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono berkomitmen untuk memberantas segala tindak pidana di laut, salah satunya UU Fishing. Dengan melakukan patroli baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut dengan menggunakan KRI atau kapal patroli, jajaran Koarmada I akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Selat Malaka.
Seperti yang diketahui bahwa di Selat Malaka masih banyak didapati illegal fishing dan digunakan sebagai jalur penyelundupan narkoba maupun komoditi illegal lainnya.
"Daerah perbatasan sangat rawan dari berbagai macam pencurian dan penyelundupan. Keberhasilan KRI Kerambit-627 dalam menangkap kapal berbendera asing merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam menegakkan hukum di laut," kata Abdul Rasyid.
Saat ini, ketiga Kapal Ikan Asing (KIA) PKFB 1223, PKFB 1928, PKFB 1921 berbendera Malaysia sedang kawal menuju Lantamal I Belawan. Hal ini akan kita dalami dan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Komitmen Pimpinan TNI AL sudah jelas untuk menindak tegas segala bentuk kegiatan ilegal yang terjadi di wilayah Perairan Indonesia khususnya di Wilayah Kerja Koarmada I.
Nakhoda dan ABK ketiga KIA yang terbukti tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal/illegal fishing dengan menggunakan jaring di Wilayah Perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Mereka telah melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) dan Pasal 93 Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 selanjutnya diperiksa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut di Lantamal I Belawan," katanya.
(mdk/eko)