Tiga Mantan Gubernur Riau Diperiksa Bareskrim Polri, Terkait Kasus Apa?
Untuk diketahui dugaan korupsi di PT SPR Langgak mencapai Rp40 miliar.
Pemeriksaan terkait pengelolaan PT Sarana Pembangunan Riau di Wilayah Kerja Langgak di Rohul.
- Eks Ketua PMI Riau Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp1,1 Miliar, Begini Duduk Perkaranya
- Penanganan Perkara Korupsi BUMD Riau Rp40 Miliar Naik Tahap Penyidikan
- Dua Mantan Gubernur di Bursa Pilgub Riau 2024, Ini Kriteria Pemimpin yang Dibutuhkan
- Mantan Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Tiga Mantan Gubernur Riau Diperiksa Bareskrim Polri, Terkait Kasus Apa?
Mantan Gubernur Riau Syamsuar diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pemeriksaan dilakukan di Markas Polda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.
"Iya benar (Syamsuar) diperiksa Bareskrim di Mapolda Riau. Kita dapat surat dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim untuk membackup penyidik serta menyiapkan tempat (pemeriksaan)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi kepada merdeka.com Senin (1/7).
Menurut Nasriadi, pemeriksaan terkait pengelolaan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) terkait operasional Wilayah Kerja Langgak, Kecamatan Tambun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun 2010 hingga 2023.
Pemeriksaan bukan hanya terhadap Syamsuar, melainkan dua mantan Gubernur Riau lainnya. Kedua mantan gubernur itu yakni Rusli Zainal 2003-2013, dan Arsyadjuliandi Rahman 2014-2019.
"Yang kami dengar bukan hanya pada Pak Syamsuar (yang diperiksa) tapi juga gubernur-gubernur yang menjabat tahun 2010-2023 (Rusli Zainal dan Arsyadjuliandi Rahman) juga diperiksa," tutur Nasriadi.
Nasriadi mengaku tidak mengetahui secara rinci soal materi pemeriksaan terhadap Syamsuar dan 2 mantan Gubernur Riau lainnya itu.
"Kita tidak mengikuti, hanya sediakan tempat saja untuk rekan-rekan penyidik Bareskrim selama tiga hari," jelas Nasriadi.
Nasriadi menyampaikan kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Jika nanti Bareskrim masih membutuhkan permintaan keterangan, Polda Riau siap melakukannya.
"Untuk ke depan, kita masih menunggu dari Bareskrim. Apakah masih ada permintaan lagi, kita akan menyiapkan lagi. Ada backup tempat dan kegiatan dan kita hanya backup tempat," ucap Nasriadi.
Untuk diketahui dugaan korupsi di PT SPR Langgak mencapai Rp40 miliar. Selain mantan gubernur, pemeriksaan juga dilakukan pada sejumlah pejabat Riau lainnya.
Di antaranya, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau Indra, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau Alzuhra dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Darmadi dan sejumlah petinggi BUMD SPR Langgak juga dipanggil Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi membenarkan informasi pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan, pihaknya dipanggil mewakili Pemerintah Provinsi Riau untuk kapasitasnya di Biro Hukum.
"Iya, saya sudah sampaikan sepengetahuan dan kapasitas saya sebagai Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau," kata Yan Dharmadi.
Ditanyakan mengenai materi pemeriksaan menyangkut dugaan penyimpangan di salah satu BUMD Riau SPR Langgak, Yan Dharmadi tidak menapik. Hanya saja, Yan tidak bersedia menyampaikan secara detail terkait kasus yang didalami Mabes Polri tersebut.
"Diperiksa terkait BUMD PT SPR Langgak, tapi kalau detailnya bukan kewenangan saya menyampaikannya," ucapnya.
Seperti diinformasikan sebelumnya, mantan Gubernur Riau Syamsuar dipanggil Bareskrim Polri di Polda Riau, Jalan Patimura Pekanbaru. Ia
dimintai keterangan terkait permasalahan PT SPR. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu merupakan satu diantara tujuh perusahaan berplat merah yang ada di Riau.
Sebagai informasi, Syamsuar sendiri saat menjadi orang nomor satu di Riau terhitung pada 20 Februari hingga November 2023.
"Kapasitas saya dipanggil memang sebagai Gubernur Riau," ujar Syamsuar.
Informasi dari berbagai sumber terpercaya, keterlibatan Syamsuar karena diduga menutupi dan diduga menggelapkan hasil audit BPKP terhadap SPR Langgak tahun 2010-2015. Di mana, hasil audit tersebut itu dari BPKP keluar 2018 akhir dan sampai tahun 2020 tidak ditindaklanjuti.
Kondisi ini menjadi sorotan Bareskrim Polri karena diduga ada permainan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp40 miliar, pengeluaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Hal tersebut dikarenakan kewajiban terhadap pembayaran hak KCL selama 2010-2015 yang tidak dilunasi lebih kurang Rp100 miliar.
Dari hasil audit BPKP, diketahui adanya dugaan kerugian negara untuk anggaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan mencapai Rp40 miliar.
Diduga keterlibatan mantan Gubernur Riau yang diperikan Mabes Polri karena hasil itu diduga diketahui dan tidak ditindaklanjuti. Bahkan adanya dugaan menghilangkan barang bukti.
"Saya hari ini dipanggil Bareskrim Polri dalam rangka permasalahan BUMD SPR antara tahun 2010-2015," kata Syamsuar, di Polda Riau, Jumat (28/6).