Tim Fatmawati di korupsi e-KTP, kasih harga 1 PC senilai Rp 12 juta
Jaksa Penuntut umum KPK menghadirkan sejumlah saksi terkait dengan pengadaan barang untuk proyek e-KTP. Pada persidangan ke-8, terkuak bahwa sebelum pengumuman pemenang tender proyek, pengadaan barang sudah diatur sedemikian rupa oleh tiga konsorsium dalam lelang tender.
Jaksa Penuntut umum KPK menghadirkan sejumlah saksi terkait dengan pengadaan barang untuk proyek e-KTP. Pada persidangan ke-8, terkuak bahwa sebelum pengumuman pemenang tender proyek, pengadaan barang sudah diatur sedemikian rupa oleh tiga konsorsium dalam lelang tender.
"Ada pembelian yang dilakukan oleh pihak HP (Hewlett Packard) kepada kantor pusatnya pada prosesnya itu jumlahnya persis sama dengan nanti yang akan ada. Padahal saat itu proses lelangnya itu belum," ujar Jaksa KPK Irene Putri, Senin (10/4).
Tidak hanya itu, dalam pengadaan barang untuk PC, panitia pengadaan juga membeli sejumlah barang tanpa diskon. Padahal, imbuh Irene, setiap pembelian lebih dari 10 PC akan mendapat diskon sekitar 50 persen. Dia menyebutkan harga satu unit PC merk Hewlett Packard berkisar Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta. Namun, panitia pengadaan membeli per unitnya sebesar Rp 12 juta, tertuang dalam surat kontrak.
Dia juga menambahkan, rencana jahat tiga konsorsium tidak hanya dari pengadaan PC saja. Masih banyak sejumlah elemen untuk pengerjaan proyek e-KTP.
"Untuk PC saja kontrak antara Dirjen Adminduk dengan konsorsium Rp 12 juta, 1 PC tapi ternyata harga merek HP itu Rp 4,5 juta tidak lebih dari Rp 5 juta. Kemudian dari HP ke distributornya AFNET ada 3 sampai 4 distributor nanti kemudian harganya Rp 4,5 juta kemudian dari harga Rp 4,5 juta itu nanti di retailer kemudian harganya sekitar Rp 5 juta kemudian selisihnya harga pertama dengan harga kontrak itu Rp 6.9 juta jadi Rp 7 juta 1 PC. pengadaan PC untuk e-KTP ini 13.440 PC. Itu baru PC, belum termasuk server belum termasuk hardware yang ada komponen komponen yang diadakan projek ini," jelas Irene.
"Saksi tahu bahwa ada diskon besar untuk itu 70 sampai 60 persen itu saksi pasti tahu," tukasnya.
Seperti diketahui, proyek senilai Rp 5.9 Triliun itu menjadi polemik setelah KPK menetapkan mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kemendagri, Sugiharto sebagai tersangka, disusul oleh Irman mantan Dirjen Dukcapil kemendagri. Keduanya pun saat ini sudah menjadi terdakwa dan menjalani proses persidangan. Selama proses persidangan sejumlah fakta terkuak seperti adanya tim Fatmawati.
Disebut tim Fatmawati karena tiga konsorsium yakni Konsorsium PNRI, Konsorsium PT Len Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sndipala Arthapura sering melakukan sejumlah pertemuan di ruko milik Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang disebut-sebut merupakan orang dekat ketua DPR Setya Novanto, di Graha Mas Fatmwati, Jakarta Selatan. Tidak hanya dihadiri pengusaha konsorsium, pertemuan itu juga beberapa kali dihadiri oleh panitia pengadaan dengan susunan keanggotaannya, Drajat Wisnu Setyawan sebagai ketua, Pringgo Hadi Tjahjono sebagai sekretaris. Sedangkan anggotanya terdiri dari Mahmud, Joko Kartiko Krisno, Henry Manik, Mufti Munzir, dan Totok Prasetyo.
Disebutkan juga saat pengujian perangkat output atau disebut dengan proof of concept, ketiga konsorsium tim fatmawati tidak ada yang lulus uji integrasi Key Management Server (KMS) dengan Hardware Security Module (HSM) sehingga tidak dapat dipastikan bahwa perangkat tersebut telahmemenuhi kriteria keamanan perangkat sebagaimana diwajibkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK).