Tipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Tipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Pasangan suami istri KM dan RS ditangkap polisi karena melakukan penipuan terhadap sejumlah perajin emas dengan total kerugian Rp5,1 miliar. Modus yang digunakan dengan iming-iming menjual emas batangan harga murah.
- Kesaksian Istri Pembunuh Wanita dalam Koper: Kaget Tiba-Tiba Suami Rajin Salat
- Istri Eks Panglima TNI Salaman Mau Cium Tangan, Prabowo Sampe Kaget
- Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
- Pemudik di Pelabuhan Merak Ngeluh, Banyak Calo Sangar Tukang Palak Tak Ragu Aniaya Korban Jika Tak Dikasih Uang
Tipu Para Perajin Emas, Pasutri di Ogan Ilir Bawa Kabur Rp5,1 Miliar
Pasutri pemilik toko emas asal Ogan Ilir, Sumatera Selatan, itu ditangkap dalam pelariannya di Pasuruan, Jawa Timur. Mereka kabur setelah mengetahui para korbannya melapor ke polisi.
Kedua pelaku awalnya menawarkan emas batangan murni dengan harga lebih murah dari pasaran kepada para perajin emas di Tanjung Batu, Ogan Ilir.
Namun, barang dapat dikirim setelah korban menyerahkan uang terlebih dahulu dengan alasan emas batangan harus dipesan dari luar kota.
Para perajin pun berminat dan menyetorkan sejumlah uang. Salah satu korbannya adalah perajin emas IN (27).
IN memesan emas batangan seberat 205,5 gram seharga Rp200 juta pada Januari 2024. Pesanannya dijanjikan tiba beberapa hari kemudian.
Namun hingga waktu yang ditentukan, dia tak kunjung menerima emas yang dipesan. Kedua pelaku pun tak dapat lagi dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui.
Ternyata nasib sama dialami perajin emas lain di kampung itu. Para korban sepakat melapor ke polisi dengan bukti lapor Nomor : LP/B/257/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
"Total kerugian para korban sebanyak Rp5,1 miliar dengan nominal masing-masing korban beragam," ungkap Kanit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKP Ardan Richard Lebo, Jumat (10/5).
Ardan belum dapat menjelaskan secara rinci modus dan kronologi penipuan tersebut karena kedua pelaku masih dalam pemeriksaan. Keduanya akan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman di atas 4 tahun penjara. "Untuk jelasnya nanti akan disampaikan melalui pimpinan," kata Ardan.