TNI ngotot terus tertibkan lambang palu arit
Jika tidak dilakukan, maka anggota TNI bisa dikenakan sanksi.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) menegaskan akan terus melakukan penertiban terhadap penggunaan dan penyebaran lambang palu arit. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah kembali menyebarnya paham Komunisme/Marxisme/Lenimisme yang diyakini bisa mengganggu kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ketegasan itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Tatang Sulaiman di Mabes TNI Cilangkap. Hingga saat ini, TNI sudah bekerja sama dengan kepolisian untuk menindak penggunaan atribut maupun simbol berbau komunisme di tengah masyarakat.
"TNI baik secara institusi maupun individu menempatkan hukum sebagai Panglima Tertinggi dalam melaksanakan tugasnya, hal ini selaras dengan kode etik prajurit yaitu tunduk kepada hukum yang tertuang dalam Sumpah Prajurit TNI," kata Tatang, dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Kamis (19/5).
Penindakan itu, lanjut Kapuspen, mengacu pada TAP MPRS XXV/1966, TAP MPR 1/2003 dan UU RI NO 27/1999 (Pasal 107 A sd 107 F) tentang kejahatan terhadap keamanan negara sebagai norma hukum dalam menjalankan tugasnya. Di mana menyebutkan PKI ditetapkan sebagai organisasi terlarang dan dilarang untuk mengembangkan paham dan ajarannya.
"Telah diketahui bersama dan secara jelas bahwa PKI sejak tanggal 5 Juli 1966 telah dinyatakan sebagai sebagai organisasi terlarang dan telah dibubarkan di seluruh wilayah Indonesia, serta larangan berbagai kegiatan untuk menyebarkan dan mengembangkan paham dan ajarannya," tegas Kapuspen TNI.
Mengacu kepada norma hukum tersebut, sikap dan tindakan prajurit TNI apabila menemukan penyebaran atribut dan simbol PKI, wajib untuk menindak terhadap pelanggaran hukum yang selanjutnya diserahkan kepada kepolisian. Jika tidak dilakukan, maka anggota yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi.
"Dengan demikian tindakan yang dilakukan oleh para Komandan Satuan dan prajurit di lapangan dalam menertibkan maraknya atribut dan simbol PKI sudah benar dan sesuai aturan, jika TNI membiarkan dan tidak menindaknya maka justru TNI akan disalahkan karena melanggar pasal pembiaran terhadap kejahatan yaitu Pasal 164 KUHP," tambah Tatang.
Peran ini harus diambil oleh aparat keamanan (TNI) sebagai perwujudan hadirnya negara, jika TNI lalai maka kelompok-kelompok masyarakat akan ambil alih peran tersebut sehingga kelompok masyarakat akan saling berhadapan, bertikai dan ini kehancuran.
Sejalan dengan hal tersebut, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo telah menyampaikan imbauan kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap waspada dalam menyikapi fenomena kebangkitan PKI, karena bisa jadi ini merupakan upaya adu domba. Yang perlu dilakukan adalah mewujudkan persatuan sesama elemen bangsa agar kejadian G30S PKI tahun 1965 tidak terulang kembali, karena hal tersebut dapat memecah belah bangsa Indonesia menjadi dua kelompok saling bertikai dan saling membunuh.
Baca juga:
Pasangan baru menikah salin konstitusi komunis di malam pengantin
Ahok soal komunis: Kalau teriak-teriak ganti Pancasila, tangkap!
Polisi & TNI sita buku berbau komunis, Seskab sebut sudah overdosis
Presiden terpilih Filipina siap berdamai dengan komunis
Ormas Islam sebut komunisme bertentangan dengan Sila pertama
-
Di mana TNI dibentuk? Dahulu TNI dibentuk dan dikembangkan dari sebuah organisasi bernama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
-
Siapa yang kagum dengan kekuatan TNI? Gamal Abdul Nasser Adalah Sahabat Dekat Presiden Sukarno Keduanya menjadi pelopor gerakan Non Blok. Karena dekat, Nasser bicara terus terang pada Presiden Sukarno.
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Apa yang terjadi pada anggota TNI di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya. Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.
-
Di mana ledakan gudang amunisi TNI terjadi? Lokasi ledakan Gudang Amunisi Daerah (Gudmurad) Desa Ciangsana, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (30/3) lalu menyisakan pertanyaan.
-
Kapan TNI dibentuk secara resmi? Sehingga pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden Soekarno mengesahkan secara resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).