Tunggu hasil praperadilan, La Nyalla tolak hadiri pemeriksaan Kejati
La Nyalla sedianya akan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi Kadin Jatim.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, mengagendakan memeriksa La Nyalla Mahmud Mattaliti, Senin (19/3) besok. La Nyalla akan diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi Kadin Jatim.
Namun, Ketua PSSI tersebut dipastikan tidak memenuhi panggilan penyidik. Hal itu karena, dirinya telah diajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangka dirinya.
Salah satu kuasa hukum La Nyalla, Sumarso mengatakan, dengan diajukannya praperadilan itu artinya penetapan tersangka masih dibutuhkan bukti. Sehingga, untuk memutuskan tidak akan hadir ke Kejati, kliennya akan menunggu hasil paperadilan selesai.
"Kasusnya dalam proses gugatan praperadilan, jadi klien saya yang ditetapkan sebagai tersangka tidak akan datang. Besok kita dari tim akan menyampaikannya ke Kejati Jatim," kata Sumarso, Minggu (20/3).
Apalagi, kata Sumarso, jika kasus sudah masuk dalam proses gugatan praperadilan, maka penyidikan harus dihentikan sementara. Jadi, menurut Sumarso, kliennya tidak memenuhi panggilan itu bukan mangkir.
"Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi sudah tertulis jelas jika kasus masuk dalam gugatan pra peradilan maka kasus dihentikan sementara hingga proses gugatan selesai. Apabila, Kejati masih ngotot untuk melakukannya, maka itu melanggar peraturan Mahkamah Konstitusi," terang dia.
Secara terpisah Kasi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Jatim,l Dandeni Herdiana mengatakan, meski dalam proses gugatan praperadilan, pemanggilan terhadap tersangka La Nyalla Mahmud Mattaliti tetap jalan. "Dalam KUHAP, tidak ada aturan yang tertulis. Jika sudah ditetapkan tersangka, tidak bisa hadir. Maka itu tetap dikatakan mangkir," kata Dandeni Herdiana.
Kasus ini bermula dari temuan Kejati Jatim yang mencurigai adanya penyelewengan dana hibah dari Pemprov Jatim yang diberikan pada Kadin Jatim. Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan Kejati dari audir BPK, dana hibah Kadin Jatim itu digunakan untuk membeli saham IPO di Bank Jatim pada tahun 2012.
Baca juga:
Jadi tersangka korupsi, La Nyalla ajukan praperadilan
La Nyalla hadiri pertemuan PT Liga dengan klub ISL
La Nyalla: Saya siap mundur jika voter meminta
La Nyalla: usul Menpora soal KLB PSSI adalah sesuatu yang naif
Prosedur pencalonan ketum PSSI kini beralih ke komite banding
La Nyalla penuhi persyaratan, Djohar belum punya SKCK
La Nyalla didorong maju sebagai calon Ketua Umum PSSI
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Siapa yang menyatakan bahwa SYL terbukti bersalah dalam kasus korupsi? "Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi SYL? SYL disebut bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, melakukan tindak pidana tersebut.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa yang diperiksa KPK terkait kasus korupsi SYL? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin. Dia hadir diperiksa terkait kasus tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.