Upaya Banding Ditolak, Mantan Polisi Bunuh 2 Perempuan Tetap Dipidana Mati
Pengadilan Tinggi Medan menolak upaya banding yang diajukan mantan personel Samapta Polres Pelabuhan Belawan, Roni Syahputra terkait vonis pidana mati yang sebelumnya diberikan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap dirinya. Alhasil, Roni tetap dihukum pidana mati sesuai vonis dari PN Medan.
Pengadilan Tinggi Medan menolak upaya banding yang diajukan mantan personel Samapta Polres Pelabuhan Belawan, Roni Syahputra terkait vonis pidana mati yang sebelumnya diberikan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap dirinya. Alhasil, Roni tetap dihukum pidana mati sesuai vonis dari PN Medan.
Penolakan upaya banding itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.
-
Siapa yang ditangkap oleh pihak kepolisian Polrestabes Medan? Iya benar, Pelaku pembunuh Fonda sudah ditangkap. Pelaku tertangkap di daerah Binjai dan kedua kakinya ditembak karena sempat melawan petugas,"
-
Mengapa polisi meningkatkan patroli di wilayah Medan? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
"Menguatkan putusan PN Medan tanggal 11 Oktober 2021 Nomor 1554/Pid.B/2021/PNMdn yang diminta banding tersebut," kata ketua majelis hakim banding Wayan Karya, seperti dikutip dari laman SIPP PN Medan, Rabu (5/1).
Baca juga:
Anak Sama Bapak Kompak Banget Bikin Baper, Sama-sama Berseragam Polisi
Curhat Jenderal Polri Putranya Pulang Dapat Libur Pendidikan Polisi 'Rindu Terbayar'
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU), Aisyah, belum menerima hasil salinan upaya banding tersebut.
"Kami belum terima putusannya. Namun berdasarkan informasi dari SIPP, putusan itu menguatkan vonis PN Medan," ujarnya.
Seperti diberitakan, PN Medan menjatuhkan hukuman pidana mati kepada Roni Syahputra, yang melakukan pembunuhan terhadap dua wanita sekaligus yakni RP, dan AC.
Ketua majelis hakim, Hendra Sutardodo, mengatakan terdakwa Roni Syahputra secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam Pasal 340 KUHP.
Dalam nota dakwaan, kasus pembunuhan ini berawal pada 13 Februari 2021. Saat itu RP, dan AC datang ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan barang titipan korban kepada terdakwa Aipda Roni Syahputra, yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.
"Terdakwa mengatakan kepada korban RP. Kalau mau saya cari sini nomor teleponmu nanti aku kabari," kata terdakwa yang dibacakan JPU.
Kemudian, terdakwa yang tertarik dengan salah satu korban lantas menghubungi RP dan mengajaknya bertemu dengan alasan membicarakan barang titipan. Namun RP menolak, tapi lantaran terdakwa telah terlanjur tertarik dengan penampilan korban lantas membuat sebuah rencana.
"Seminggu kemudian, terdakwa membuat sebuah cerita seolah-olah barang yang diminta oleh korban sudah ada pada terdakwa. Terdakwa pun menghubungi RP yang saat itu sedang bersama AC," ujar JPU.
Lalu, Aipda Roni Syahputra dan kedua korban akhirnya bertemu dan diajak masuk ke dalam mobil terdakwa. Di dalam mobil, terdakwa sempat mengatakan sesuatu kepada korban RP.
"Terdakwa bilang masalah uangmu dan ponsel nanti kita ambil. Lalu, korban RP menjawab jangan begitu pak. Lantas dijawab terdakwa, ya sudah sabar dahulu," ucap JPU menirukan ucapan korban.
Selanjutnya, terdakwa yang sudah terlanjur tertarik dengan RP lantas menarik tangan korban. Terdakwa sempat melakukan pelecehan seksual terhadap korban RP. Korban sempat melawan, tapi terdakwa memukul leher dan memborgol RP.
Sedangkan, korban AC dibentak oleh terdakwa dan meminta gadis yang masih berusia 13 tahun itu untuk diam. Terdakwa pun membawa kedua perempuan itu ke salah satu hotel di wilayah Padang Bulan Medan. Di sana terdakwa menyekap kedua korbannya.
"Terdakwa awalnya hendak memperkosa korban RP. Namun, karena RP sedang menstruasi, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada AC," ungkap JPU.
Usai melakukan tindakan bejatnya, terdakwa mengancam kedua korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Selanjutnya, terdakwa membawa kedua perempuan itu ke rumahnya di kawasan Marelan.
"Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua perempuan yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan keduanya merupakan tangkapan narkoba," jelas JPU.
Baca juga:
Terlibat Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Solok Kota Dipecat
Kasus Narkoba dan Langgar Disiplin, 4 Anggota Polres Siak Dipecat
Kemudian, kedua perempuan itu disekap di dalam kamar di rumah terdakwa. Usai menyekap dua korbannya, terdakwa kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.
Esok harinya setiba pulang dari tugas piket, terdakwa langsung melihat dua perempuan yang telah disekap itu. Namun terdakwa terkejut melihat dua perempuan itu sudah tidak bergerak.
"Selanjutnya sekitar pukul 08.45 WIB, pikiran terdakwa semakin tidak menentu karena kedua korban semakin lemas. Supaya tidak diketahui oleh orang bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut. Timbul niat terdakwa untuk menghabisi nyawa kedua korban korban," kata JPU.
Terdakwa pun nekat menghabisi nyawa dua perempuan itu dengan cara menyekap mulut kedua korban dengan sebuah bantal. Setelah mengetahui keduanya meninggal, terdakwa kemudian menghidupkan mobil dan mengangkut jasad dua korbannya itu ke dalam mobil. Dia juga mengancam istrinya untuk ikut bersamanya.
Selanjutnya, terdakwa membuang jasad kedua wanita itu di dua lokasi berbeda. Jasad korban RP dibuang di Jalan Pasiran Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Sedangkan, jasad AC dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat, Kota Medan sekitar pukul 00.30 WIB, Senin (21/2).
Baca juga:
Pria di Garut Gorok Leher Istri, Polisi Duga Pelaku Idap Kelainan Jiwa
Rekonstruksi Anggota TNI Tabrak Sejoli di Nagreg, Orang Tua Tak Kuat Menyaksikan
Risih Ditagih Utang, Pria Banyumas Ini Tega Bunuh Kekasih Sendiri